Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar dan KPID Dorong Revisi UU Penyiaran, Tobias: Regulasi Harus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:13 WIB Last Updated 2026-05-07T13:13:59Z
Klik
Anggota DPRD Jabar  Tobias Ginanjar Sayudina: DPRD Jabar dan KIPD dorong Revisi UU Penyiaran



BANDUNG BARAT, FAKTABANDUNGRAYA,--- DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai langkah strategis menghadapi derasnya arus konten digital yang dinilai semakin sulit dikendalikan.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, menegaskan revisi regulasi penyiaran menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan saat ini.

Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).

“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” ujar Tobias.

Menurutnya, Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia memiliki urgensi lebih tinggi dalam mendorong pembaruan regulasi penyiaran agar mampu menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan media digital.

Tobias juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara DPRD dan KPID Jawa Barat dalam memperkuat literasi media di masyarakat. Ia berharap kegiatan edukasi penyiaran dapat diperluas ke berbagai daerah di Jawa Barat sehingga kesadaran publik terhadap pentingnya revisi UU Penyiaran semakin meningkat.

“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini,” katanya.

Ia memastikan berbagai aspirasi masyarakat maupun lembaga penyiaran akan diteruskan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.

“Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat dan jangan dibiarkan semakin lama,” tegasnya.

Tobias Ginanjar bersama peserta Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Revisi UU No 32/2002 di KBB



Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyebut revisi UU Penyiaran menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pembangunan sumber daya manusia di tengah disrupsi informasi dan teknologi digital.Menurut Adiyana, arus informasi digital yang tidak terkendali berpotensi memengaruhi pola pikir dan karakter generasi muda apabila tidak diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan pengawasan yang kuat.

“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” ujarnya.

Ia menilai regulasi penyiaran saat ini belum mampu menjawab tantangan zaman, terutama karena belum adanya lembaga negara yang secara khusus mengawasi konten digital secara menyeluruh.

Karena itu, DPRD dan KPID Jawa Barat sepakat revisi UU Penyiaran bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat literasi media, menjaga nilai kebangsaan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital.

Dengan kolaborasi lintas lembaga tersebut, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi pionir dalam mendorong regulasi penyiaran nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. (*/sein).

×
Berita Terbaru Update