![]() |
| Anggota DPRD Jabar Tobias Ginanjar Sayudina: DPRD Jabar dan KIPD dorong Revisi UU Penyiaran |
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat,
Tobias Ginanjar Sayidina, menegaskan revisi regulasi penyiaran menjadi
kebutuhan mendesak untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten
digital yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan saat ini.
Hal tersebut disampaikannya usai
kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).
“Pengguna handphone di Jawa Barat
sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang.
Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” ujar Tobias.
Menurutnya, Jawa Barat sebagai
provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia memiliki urgensi lebih
tinggi dalam mendorong pembaruan regulasi penyiaran agar mampu menyesuaikan
perkembangan teknologi informasi dan media digital.
Tobias juga menekankan pentingnya
kolaborasi berkelanjutan antara DPRD dan KPID Jawa Barat dalam memperkuat
literasi media di masyarakat. Ia berharap kegiatan edukasi penyiaran dapat
diperluas ke berbagai daerah di Jawa Barat sehingga kesadaran publik terhadap
pentingnya revisi UU Penyiaran semakin meningkat.
“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa
menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini,” katanya.
Ia memastikan berbagai aspirasi
masyarakat maupun lembaga penyiaran akan diteruskan kepada DPR RI sebagai bahan
pertimbangan dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.
“Jangan sampai negara ini semakin
tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat dan
jangan dibiarkan semakin lama,” tegasnya.
![]() |
| Tobias Ginanjar bersama peserta Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Revisi UU No 32/2002 di KBB |
“Disrupsi informasi ini mengancam
aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan
televisi dan radio yang jelas regulasinya,” ujarnya.
Ia menilai regulasi penyiaran saat
ini belum mampu menjawab tantangan zaman, terutama karena belum adanya lembaga
negara yang secara khusus mengawasi konten digital secara menyeluruh.
Karena itu, DPRD dan KPID Jawa
Barat sepakat revisi UU Penyiaran bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga
langkah strategis untuk memperkuat literasi media, menjaga nilai kebangsaan,
serta melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital.
Dengan kolaborasi lintas lembaga
tersebut, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi pionir dalam mendorong regulasi
penyiaran nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. (*/sein).

