Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Ajukan Tiga Ranperda Strategis, Sampah Jadi Prioritas Utama

Kamis, 18 Juni 2026 | 07:44 WIB Last Updated 2026-06-18T00:44:25Z
Klik
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung memimpin Rapat paripurna dgn agenda usulan tiga Ranperda



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Tahap I. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah revisi aturan pengelolaan sampah di tengah kondisi persampahan yang dinilai semakin mendekati titik kritis.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).

Tiga ranperda yang diajukan meliputi perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema pembiayaan tahun jamak (multiyears), serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Farhan menegaskan, perubahan regulasi pengelolaan sampah menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan yang ada mampu menjawab tantangan persampahan yang semakin kompleks.

Rapat paripurna usulan Tiga Ranperda


"Pengelolaan sampah di Kota Bandung sudah mendekati kondisi darurat. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dan efektif dalam penyelesaiannya," ujarnya.

Selain itu, skema multiyears diusulkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik yang bersifat strategis, sementara pembentukan regulasi Bank Perekonomian Rakyat dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan sektor keuangan nasional.

DPRD Kota Bandung selanjutnya akan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing ranperda, dengan harapan seluruh regulasi tersebut dapat segera menjadi dasar hukum yang mendukung pembangunan kota yang lebih responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (ray/red).

×
Berita Terbaru Update