![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Bandung memimpin Rapat paripurna dgn agenda usulan tiga Ranperda |
Usulan tersebut disampaikan Wali
Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu
(17/6/2026).
Tiga ranperda yang diajukan
meliputi perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah,
Ranperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui
skema pembiayaan tahun jamak (multiyears), serta Ranperda tentang Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Farhan menegaskan, perubahan
regulasi pengelolaan sampah menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan yang ada
mampu menjawab tantangan persampahan yang semakin kompleks.
"Pengelolaan sampah di Kota
Bandung sudah mendekati kondisi darurat. Karena itu, perlu dilakukan
penyesuaian regulasi agar lebih relevan dan efektif dalam
penyelesaiannya," ujarnya.
Rapat paripurna usulan Tiga Ranperda
Selain itu, skema multiyears
diusulkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik yang
bersifat strategis, sementara pembentukan regulasi Bank Perekonomian Rakyat
dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan sektor keuangan nasional.
DPRD Kota Bandung selanjutnya akan
membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing ranperda,
dengan harapan seluruh regulasi tersebut dapat segera menjadi dasar hukum yang
mendukung pembangunan kota yang lebih responsif, berkelanjutan, dan
berorientasi pada pelayanan masyarakat. (ray/red).
