![]() |
| Kepala DP3AKB Jabar bersama Tenaga Ahli Kemen HAM RI |
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska
Gerfianti mengatakan sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan aparat
penegak hukum menjadi kunci percepatan penanganan kasus. Hal itu tercermin
dalam koordinasi cepat antara Pemprov Jabar dan Kementerian Hak Asasi Manusia
(Kemenham) dalam menangani kasus yang sempat viral.
“Dari awal kasus mencuat hingga
proses penjemputan korban, koordinasi dilakukan secara cepat melalui berbagai
kanal, termasuk komunikasi langsung dan pertemuan daring. Ini menunjukkan
pentingnya kolaborasi yang masif dan responsif,” kata Siska di Kantor DP3AKB Jabar, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, dukungan penuh
Gubernur Jawa Barat turut mempercepat langkah penanganan, terutama dalam
memastikan perlindungan korban berjalan optimal. Saat ini, Pemprov Jabar tengah
menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Tim Koordinasi Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Tim tersebut akan melibatkan tidak
hanya organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga unsur vertikal seperti
kepolisian, imigrasi, hingga lembaga perlindungan saksi dan korban. “Dengan
keterlibatan lintas sektor, diharapkan proses penanganan menjadi lebih cepat
dan efisien,” katanya.
Selain penanganan hukum, Pemprov
Jabar juga fokus pada pemulihan korban. Para korban yang telah kembali
mendapatkan pendampingan, termasuk pelatihan keterampilan seperti tata rias dan
tata boga. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tekanan sosial sekaligus
mempersiapkan kemandirian mereka.
“Sebagian korban masih menghadapi
tekanan, termasuk intimidasi melalui media sosial. Karena itu, kami
prioritaskan pemulihan dan peningkatan kapasitas mereka sebelum melanjutkan
pendidikan,” ujar Siska.
Sementara itu, Tenaga Ahli
Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel
Goa, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan
dan anak, menjadi prioritas nasional.
Menurutnya, Jawa Barat akan
dijadikan sebagai pilot project kolaborasi antara Kementerian HAM dan
pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM bagi korban TPPO dan pekerja migran.
“Kasus TPPO saat ini tidak hanya
terjadi antar daerah, tetapi juga lintas negara. Karena itu, diperlukan
kolaborasi hexahelix yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, perwakilan RI di
luar negeri, hingga masyarakat sipil,” kata Martinus.
Martinus juga menekankan pentingnya
peran perwakilan Indonesia di luar negeri sebagai garda terdepan dalam
melindungi pekerja migran. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga keagamaan dan
pegiat HAM dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan.
“Pemenuhan HAM adalah tanggung
jawab negara, tetapi perlu dukungan semua pihak. Pendekatannya tidak hanya
kritis, tetapi juga kolaboratif,” ujarnya.
Martinus menambahkan, ke depan
Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan pekerja migran agar mampu
bersaing dengan negara lain, seperti Filipina, yang dinilai berhasil dalam
penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
Dengan penguatan kolaborasi dan
sistem perlindungan yang terintegrasi, diharapkan korban TPPO tidak hanya
pulih, tetapi juga mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan mereka.
“Para penyintas diharapkan dapat
menjadi promotor untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali, sekaligus
berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik,” pungkas Martinus.
(*/red).
