![]() |
| Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar raker dgn P3D Wilayah Kab.Ciamis |
Hal tersebut disampaikan Ketua
Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, saat kunjungan kerja ke Pusat
Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis, Selasa
(5/5/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja
tahun 2025 dan triwulan pertama 2026.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi III
mencatat adanya dinamika potensi pendapatan di masing-masing P3D yang
dipengaruhi karakteristik wilayah. Di Kabupaten Ciamis, sinergi antarinstansi
dinilai berjalan baik, terlihat dari kolaborasi antara Jasa Raharja,
Kepolisian, dan Samsat dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Dari sisi capaian, realisasi Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada caturwulan pertama tercatat
melampaui target. Namun, capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga awal Mei
2026 masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan, sehingga menjadi
perhatian bersama.
Menurut Jajang, program pemutihan
pajak kendaraan memiliki potensi besar dalam meningkatkan basis wajib pajak. Ia
menyebutkan, program tersebut diperkirakan mampu mengaktivasi hingga tiga juta
wajib pajak baru di Jawa Barat.
“Validasi data wajib pajak menjadi krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar pembayaran pajak menjadi prioritas,” ujarnya.

Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar raker dgn P3D Wilayah Kab.Ciamis
Ia juga menekankan pentingnya
memastikan wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pada 2025
dapat kembali memenuhi kewajibannya di tahun berikutnya.
Selain itu, Komisi III mendorong
peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang
disediakan oleh Bapenda Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting untuk
menjangkau masyarakat dengan keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.
Pendekatan yang tepat terhadap
wajib pajak juga menjadi sorotan, mulai dari penyadaran bagi yang sengaja
menunggak, pengingat bagi yang lupa, hingga penyediaan fasilitas bagi
masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan pembayaran.
Dengan langkah-langkah tersebut,
Komisi III optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak
kendaraan bermotor dapat meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan
daerah di Provinsi Jawa Barat. (*/sein).
