Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi III DPRD Jabar Soroti Kepatuhan Pajak dan Pentingnya Validasi Data Wajib Pajak

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-05-05T13:49:52Z
Klik
Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar raker dgn P3D Wilayah Kab.Ciamis



CIAMIS, FAKTABANDUNGRAYA,--- Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya validasi data wajib pajak serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai langkah strategis mengoptimalkan pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, saat kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis, Selasa (5/5/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja tahun 2025 dan triwulan pertama 2026.

Dalam evaluasi tersebut, Komisi III mencatat adanya dinamika potensi pendapatan di masing-masing P3D yang dipengaruhi karakteristik wilayah. Di Kabupaten Ciamis, sinergi antarinstansi dinilai berjalan baik, terlihat dari kolaborasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Dari sisi capaian, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada caturwulan pertama tercatat melampaui target. Namun, capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga awal Mei 2026 masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan, sehingga menjadi perhatian bersama.

Menurut Jajang, program pemutihan pajak kendaraan memiliki potensi besar dalam meningkatkan basis wajib pajak. Ia menyebutkan, program tersebut diperkirakan mampu mengaktivasi hingga tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat.

“Validasi data wajib pajak menjadi krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar pembayaran pajak menjadi prioritas,” ujarnya.

Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar raker dgn P3D Wilayah Kab.Ciamis



Ia juga menekankan pentingnya memastikan wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pada 2025 dapat kembali memenuhi kewajibannya di tahun berikutnya.

Selain itu, Komisi III mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting untuk menjangkau masyarakat dengan keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.

Pendekatan yang tepat terhadap wajib pajak juga menjadi sorotan, mulai dari penyadaran bagi yang sengaja menunggak, pengingat bagi yang lupa, hingga penyediaan fasilitas bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan pembayaran.

Dengan langkah-langkah tersebut, Komisi III optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat. (*/sein).

×
Berita Terbaru Update