Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Terus Tertibkan Kabel Udara, Target 85 Ruas Jalan Rampung Akhir 2026

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB Last Updated 2026-07-15T12:43:36Z
Klik
Wali kota Bandung Farhan meninjau pekerja yg sedang menertipkan kabel udara


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung mempercepat penataan kabel utilitas udara dengan menargetkan seluruh jaringan di 85 ruas jalan dipindahkan ke bawah tanah sebelum akhir 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, dan memiliki estetika yang lebih baik.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penataan kabel udara merupakan program strategis yang telah memiliki dasar hukum dan dikerjakan bersama PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai mitra pelaksana.

"Target kami, seluruh kabel udara di 85 ruas jalan sudah diturunkan ke bawah tanah pada Desember 2026. Ini merupakan bagian dari penataan Kota Bandung agar lebih rapi, aman, dan nyaman," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Selain memperindah wajah kota, penurunan kabel udara juga bertujuan mengurangi risiko kabel semrawut yang berpotensi membahayakan masyarakat serta mendukung pembangunan infrastruktur perkotaan yang lebih modern.

Farhan menegaskan seluruh pekerjaan harus dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Setiap proses penggalian wajib dilengkapi pembatas pengaman serta tidak mengganggu layanan vital seperti rumah sakit, perbankan, sekolah, kantor pemerintahan, maupun institusi TNI dan Polri.

Petugas sedang memotong kabel udara yang ditertibkan



Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, menyebutkan intensitas pekerjaan kini ditingkatkan menjadi enam titik setiap pekan. Hingga pertengahan Juli 2026, pekerjaan telah diselesaikan di 15 ruas jalan dari target 27 ruas yang dikerjakan bulan ini.

Pemkot Bandung juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap operator yang masih memasang kabel udara secara ilegal. Penegakan aturan tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya sistem utilitas bawah tanah yang lebih tertata dan mendukung wajah Kota Bandung yang modern. (rob/red).

×
Berita Terbaru Update