![]() |
| Rapat paripurna DPRD Jabar jawaban Gubernur atas PU Fraksi-fraksi dan pembentukan Pansus XIX dan XX |
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- DPRD
Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX untuk membahas
dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni perubahan regulasi
PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan penataan perangkat daerah.
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa
mengatakan, Pansus XIX membahas perubahan kedua Perda Nomor 22 Tahun 2013
tentang BUMD pengelola BIJB dan Kertajati Aerocity. Sementara Pansus XX
menangani Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Jawa Barat.
Kedua pansus mulai bekerja 30
September hingga 5 November 2026. Buky meminta anggota pansus memprioritaskan
pembahasan agar kedua Ranperda dapat dikaji secara komprehensif.
Sebelum pansus dibentuk, Wakil
Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD.
Untuk Ranperda BIJB, Pemprov Jabar mengusulkan penguatan modal dasar perseroan guna memperkuat kinerja dan keberlanjutan perusahaan sekaligus membuka ruang masuknya investor strategis.
.jpeg)
Rapat paripurna DPRD Jabar : Penbentukan Pansus XIX dan XX
Meski demikian, pemerintah daerah
menegaskan kepemilikan saham Pemprov Jabar akan dipertahankan minimal 51
persen, sehingga posisi pemerintah sebagai pemegang saham pengendali tetap
terjaga.
Pengembangan BIJB Kertajati dan
Kertajati Aerocity juga diarahkan memberi dampak lebih luas bagi masyarakat
melalui penciptaan lapangan kerja, perdagangan, logistik, dan tumbuhnya rantai
usaha baru di kawasan Rebana. Aspek lingkungan, termasuk air, udara,
kebisingan, biodiversitas, energi, dan limbah, turut menjadi perhatian.
Sementara untuk penataan perangkat
daerah, Pemprov Jabar merencanakan pengurangan jumlah perangkat daerah dari 38
menjadi 32. Penataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas
birokrasi sekaligus mendorong efisiensi anggaran agar lebih banyak diarahkan
pada pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah menargetkan seluruh
tahapan penataan kelembagaan rampung paling lama satu tahun setelah Perda
berlaku. Selama masa transisi, perangkat daerah yang terdampak tetap
menjalankan tugas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (*/red).
