Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Bentuk Pansus XIX dan XX, BIJB Kertajati hingga Perangkat Daerah Dibahas

Rabu, 30 September 2026 | 20:04 WIB Last Updated 2026-09-30T13:04:59Z
Klik
Rapat paripurna DPRD  Jabar  jawaban Gubernur atas PU Fraksi-fraksi dan pembentukan Pansus XIX dan XX


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- DPRD Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni perubahan regulasi PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan penataan perangkat daerah.

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa mengatakan, Pansus XIX membahas perubahan kedua Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang BUMD pengelola BIJB dan Kertajati Aerocity. Sementara Pansus XX menangani Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kedua pansus mulai bekerja 30 September hingga 5 November 2026. Buky meminta anggota pansus memprioritaskan pembahasan agar kedua Ranperda dapat dikaji secara komprehensif.

Sebelum pansus dibentuk, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Untuk Ranperda BIJB, Pemprov Jabar mengusulkan penguatan modal dasar perseroan guna memperkuat kinerja dan keberlanjutan perusahaan sekaligus membuka ruang masuknya investor strategis.

Rapat paripurna DPRD Jabar : Penbentukan Pansus XIX dan XX



Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan kepemilikan saham Pemprov Jabar akan dipertahankan minimal 51 persen, sehingga posisi pemerintah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga.

Pengembangan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity juga diarahkan memberi dampak lebih luas bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, perdagangan, logistik, dan tumbuhnya rantai usaha baru di kawasan Rebana. Aspek lingkungan, termasuk air, udara, kebisingan, biodiversitas, energi, dan limbah, turut menjadi perhatian.

Sementara untuk penataan perangkat daerah, Pemprov Jabar merencanakan pengurangan jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32. Penataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mendorong efisiensi anggaran agar lebih banyak diarahkan pada pembangunan dan pelayanan publik.

Pemerintah menargetkan seluruh tahapan penataan kelembagaan rampung paling lama satu tahun setelah Perda berlaku. Selama masa transisi, perangkat daerah yang terdampak tetap menjalankan tugas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (*/red). 

×
Berita Terbaru Update