Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

HP Wartawan Dirampas, JHB Kecam dan Desak Dugaan Intimidasi Wartawan di PN Bandung Diusut Terbuka

Rabu, 30 September 2026 | 20:31 WIB Last Updated 2026-09-30T13:52:42Z
Klik
Bupati Bandung Dadang  Supriatna sebagai saksi dalam persidangan Korupsi PT Bandung Daya Sentosa di PN Bandung



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Jurnalis Hukum Bandung (JHB) mengecam perampasan telepon seluler/ HP Wartawan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).

Ketua JHB Suyono mengatakan, wartawan Budi Ombik mengaku telepon selulernya dirampas dari belakang saat merekam situasi di sekitar pengadilan. Orang yang diduga mengambil telepon tersebut disebut berasal dari rombongan yang mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang baru saja memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan Budi, setelah teleponnya diambil juga muncul permintaan agar rekaman dihapus serta ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan dokumentasi.

Suyono menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika pelakunya benar merupakan bagian dari tim pengamanan pejabat publik.

Bupati Bandung Dadang Supriatna diamsil sumpah jadi saksi korupsi PT.BDS


“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas. Ini menyangkut kebebasan pers. Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” kata Suyono, Rabu (30/9/2026).

JHB meminta Bupati Bandung memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan kapasitas orang yang berada dalam rombongannya saat insiden terjadi. Namun, Suyono menegaskan pihaknya tidak menuduh Dadang memerintahkan tindakan tersebut.

“Kalau benar merupakan bagian dari tim pengamanan, kepala daerah wajib turun tangan dan mengevaluasi. Jangan sampai diamnya pejabat justru ditafsirkan sebagai pembiaran,” ujarnya.

JHB Minta Dokumentasi Dijaga

JHB juga meminta insiden tersebut ditelusuri secara terbuka, termasuk memastikan hubungan orang yang diduga merampas telepon dengan rombongan Bupati Bandung.

Inilah para pendukung dan pengawal Bupati Bandung Dadang Supriatna

 
Sikap tersebut sejalan dengan perhatian Dewan Pers yang pada Agustus 2026 menegaskan bahwa intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan kerja jurnalistik dapat masuk kategori penghalangan kerja pers dan dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga sebelumnya mengingatkan bahwa meminta wartawan menghapus dokumentasi saat menjalankan peliputan merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers.

“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau keberatan dengan pemberitaan, ada hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” tegas Suyono. (*/red).

×
Berita Terbaru Update