![]() |
| Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri |
Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos)
Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan perjanjian kerja menjadi salah satu
dasar penting dalam hubungan industrial. Karena itu, pekerja perlu memahami
setiap ketentuan yang disepakati.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, pekerja perlu
mencermati sejumlah hal sebelum membubuhkan tanda tangan, antara lain ketentuan
upah, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta berbagai aturan yang berlaku di
tempat kerja.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) juga tidak boleh diabaikan. Perusahaan berkewajiban menyediakan
lingkungan kerja yang aman, termasuk memberikan pelindungan terhadap risiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, pekerja perlu
memastikan aspek jaminan sosial, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Indah menegaskan, memahami hak
tidak berarti mengabaikan kewajiban. Hubungan kerja yang sehat membutuhkan
keseimbangan antara hak pekerja dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan
untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,”
tegasnya.
.jpeg)