Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Asal Teken Kontrak Kerja

Minggu, 13 September 2026 | 21:52 WIB Last Updated 2026-09-13T14:52:23Z
Klik
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Jangan terburu-buru menandatangani perjanjian kerja tanpa memahami isinya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja agar mencermati hak, kewajiban, hingga ketentuan kerja sebelum menyepakati kontrak dengan pemberi kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan perjanjian kerja menjadi salah satu dasar penting dalam hubungan industrial. Karena itu, pekerja perlu memahami setiap ketentuan yang disepakati.

“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, pekerja perlu mencermati sejumlah hal sebelum membubuhkan tanda tangan, antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta berbagai aturan yang berlaku di tempat kerja.

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tidak boleh diabaikan. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk memberikan pelindungan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Selain itu, pekerja perlu memastikan aspek jaminan sosial, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Indah menegaskan, memahami hak tidak berarti mengabaikan kewajiban. Hubungan kerja yang sehat membutuhkan keseimbangan antara hak pekerja dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan.

“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tegasnya.

Kemnaker berharap pemahaman yang baik sejak awal hubungan kerja dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus memperkuat terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (*/red). 
×
Berita Terbaru Update