![]() |
| Anggota Banggar DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menyerahkan berkas Perubahan APBD Jabar 2026 |
Salah satu sorotan utama Banggar
adalah utang daerah yang mencapai sekitar Rp3,4 triliun. Anggota Banggar DPRD
Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, meminta Pemprov Jabar bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan skema restrukturisasi atau penjadwalan
pembayaran utang yang jelas.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban
tersebut tidak boleh mengorbankan anggaran untuk pelayanan publik yang bersifat
wajib atau mandatory spending.
“Banggar DPRD Jawa Barat meminta
TAPD menyusun skema restrukturisasi atau penjadwalan pembayaran utang yang
jelas tanpa mengorbankan alokasi belanja pelayanan publik wajib,” ujar Rahmat
di Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).
Ia juga meminta Pemprov Jabar
membuka proyeksi arus kas secara transparan agar pembayaran utang tidak berubah
menjadi beban fiskal berkepanjangan.
Rahmat menegaskan, pinjaman daerah
Rp3,4 triliun harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni membiayai pembangunan
infrastruktur yang telah tercantum dalam APBD dan bukan untuk membuka pos
belanja baru.
“Pembiayaan yang bersumber dari
pinjaman daerah harus dipastikan untuk pembangunan infrastruktur daerah sesuai
dengan komitmen Pemprov Jabar melaksanakan program yang sudah ditetapkan dan
disepakati,” katanya.
Pendapatan Mulai Tertekan
Banggar juga menyoroti penyesuaian
target sejumlah sumber pendapatan, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB).
Tekanan tersebut dinilai berkaitan
dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang secara perlahan mengubah
basis penerimaan pajak kendaraan konvensional.
Dengan sisa waktu sekitar tiga
bulan pada tahun anggaran berjalan, Pemprov Jabar diminta tidak hanya
mengandalkan sumber pendapatan lama, tetapi mulai memperluas basis penerimaan
melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi.
“Memaksimalkan optimalisasi aset
daerah, baik BUMD maupun aset idle yang potensial mendatangkan dividen atau
pendapatan lain-lain yang sah, demi menutupi defisit proyeksi pendapatan
konvensional,” tegas Rahmat.
Banggar juga mendorong Pemprov
Jabar memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan tambahan
dana transfer, khususnya pembayaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH).
Menurut Rahmat, waktu tiga bulan terakhir harus dimanfaatkan untuk melakukan
pendekatan secara intensif agar ruang fiskal daerah tetap terjaga.
Waspadai Pergeseran SILPA
Persoalan lain yang menjadi
perhatian adalah rencana pergeseran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ke
Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai belanja tambahan.
Rahmat mengingatkan langkah
tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi memengaruhi arus kas
tahun berjalan sekaligus struktur APBD pada tahun berikutnya.
“Pergeseran SILPA ke BTT dan
digunakan untuk belanja tambahan sebaiknya tidak dilakukan karena akan
berdampak pada arus kas tahun berjalan dan struktur APBD tahun berikutnya,”
ujarnya.
Banggar pada akhirnya menekankan
agar penetapan PAPBD 2026 tidak sekadar menyelesaikan kebutuhan anggaran jangka
pendek, tetapi tetap menjaga kesinambungan fiskal Jawa Barat agar kemampuan
pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan tidak tertekan
pada tahun-tahun mendatang.(*/red).
