Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PAPBD Jabar Rp31,44 Triliun Disahkan, Banggar Soroti Utang Rp3,4 Triliun dan Ancaman Pendapatan

Senin, 14 September 2026 | 11:33 WIB Last Updated 2026-09-14T04:33:29Z
Klik
Anggota Banggar DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menyerahkan berkas Perubahan APBD Jabar 2026

 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Perubahan APBD (PAPBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan dengan nilai Rp31,44 triliun. Namun, di balik penetapan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat mengingatkan Pemprov Jabar agar tidak mengabaikan persoalan utang daerah dan potensi tekanan pendapatan.

Salah satu sorotan utama Banggar adalah utang daerah yang mencapai sekitar Rp3,4 triliun. Anggota Banggar DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, meminta Pemprov Jabar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan skema restrukturisasi atau penjadwalan pembayaran utang yang jelas.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut tidak boleh mengorbankan anggaran untuk pelayanan publik yang bersifat wajib atau mandatory spending.

“Banggar DPRD Jawa Barat meminta TAPD menyusun skema restrukturisasi atau penjadwalan pembayaran utang yang jelas tanpa mengorbankan alokasi belanja pelayanan publik wajib,” ujar Rahmat di Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).

Ia juga meminta Pemprov Jabar membuka proyeksi arus kas secara transparan agar pembayaran utang tidak berubah menjadi beban fiskal berkepanjangan.

Rahmat menegaskan, pinjaman daerah Rp3,4 triliun harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni membiayai pembangunan infrastruktur yang telah tercantum dalam APBD dan bukan untuk membuka pos belanja baru.

“Pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah harus dipastikan untuk pembangunan infrastruktur daerah sesuai dengan komitmen Pemprov Jabar melaksanakan program yang sudah ditetapkan dan disepakati,” katanya.

Pendapatan Mulai Tertekan

Banggar juga menyoroti penyesuaian target sejumlah sumber pendapatan, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Tekanan tersebut dinilai berkaitan dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang secara perlahan mengubah basis penerimaan pajak kendaraan konvensional.

Dengan sisa waktu sekitar tiga bulan pada tahun anggaran berjalan, Pemprov Jabar diminta tidak hanya mengandalkan sumber pendapatan lama, tetapi mulai memperluas basis penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi.

“Memaksimalkan optimalisasi aset daerah, baik BUMD maupun aset idle yang potensial mendatangkan dividen atau pendapatan lain-lain yang sah, demi menutupi defisit proyeksi pendapatan konvensional,” tegas Rahmat.

Banggar juga mendorong Pemprov Jabar memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan tambahan dana transfer, khususnya pembayaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH). Menurut Rahmat, waktu tiga bulan terakhir harus dimanfaatkan untuk melakukan pendekatan secara intensif agar ruang fiskal daerah tetap terjaga.

Waspadai Pergeseran SILPA

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah rencana pergeseran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ke Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai belanja tambahan.

Rahmat mengingatkan langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi memengaruhi arus kas tahun berjalan sekaligus struktur APBD pada tahun berikutnya.

“Pergeseran SILPA ke BTT dan digunakan untuk belanja tambahan sebaiknya tidak dilakukan karena akan berdampak pada arus kas tahun berjalan dan struktur APBD tahun berikutnya,” ujarnya.

Banggar pada akhirnya menekankan agar penetapan PAPBD 2026 tidak sekadar menyelesaikan kebutuhan anggaran jangka pendek, tetapi tetap menjaga kesinambungan fiskal Jawa Barat agar kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan tidak tertekan pada tahun-tahun mendatang.(*/red).

×
Berita Terbaru Update