![]() |
| LSM LIRA Jabar : tolak wacana penghapusan Unsur kerugian Negara dari definisi Korupsi |
Sebelumnya, Luhut mengaku telah
mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar istilah kerugian negara
dicabut dari definisi korupsi. Berdasarkan kajian DEN, Luhut mengklaim merujuk
pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat UU No.
7/2006.
"Definisi korupsi di UN
Charter yang diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery (penyuapan).
Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," klaim Luhut di Istana
Merdeka, Rabu (21/10/2026).
Penghapusan unsur kerugian negara dari
definisi tindak pidana korupsi, LSM LIRA Provinsi Jabar secara tegas
menolak wacana tersebut, karena
usulan tersebut telah melampau batas kewenangan kelembagaan sekaligus keliru dalam menafsirkan hukum
internasional
Peneliti LSM LIRA Jabar, Asep
Chaeruloh, mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun
2024, mandat utama DEN adalah memberikan saran strategis di bidang percepatan
ekonomi, bukan menetapkan atau merombak tata hukum tindak pidana korupsi.
“Ketua DEN tentu berhak
menyampaikan pandangan mengenai dampak korupsi terhadap perekonomian. Namun,
ketika menyangkut penafsiran dan perubahan kerangka hukum korupsi,
pembahasannya harus ditempatkan dalam kewenangan lembaga dan mekanisme hukum
yang tepat,” tegas Asep Chaeruloh.
Asep juga meluruskan klaim yang
menyebut United Nations Convention against Corruption (UNCAC) hanya membatasi
korupsi pada perbuatan penyuapan (bribery). Menurutnya, konvensi internasional
tersebut mengatur cakupan perbuatan koruptif yang sangat luas.
Ada tiga poin penting konvensi PBB
UNCAC yakni :
1. Penyuapan Pejabat:
Penyuapan pejabat publik nasional maupun asing (Pasal 15–16 UNCAC).;
2. Penggelapan Aset:
Penggelapan atau pengalihan aset secara tidak sah oleh pejabat publik (Pasal 17
UNCAC).
3.Tindak Pidana Terkait:
Berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana keuangan lainnya.
Asep menilai, menyederhanakan
standar internasional seolah-olah hanya berpusat pada penyuapan merupakan
langkah keliru yang mengabaikan substansi hukum nasional maupun internasional.
Lebih lanjut Asep mengatakan,
dorongan perbaikan iklim investasi dan kepastian hukum bagi para pelaku
usaha/pejabat sah-sah saja. Namun, tidak boleh mengorbankan integritas
pemberantasan korupsi.
“Perbaikan tata kelola ekonomi
harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan akuntabilitas. Yang
perlu dibenahi adalah kepastian dan kualitas penegakan hukumnya, bukan
mempersempit pemahaman mengenai korupsi tanpa dasar hukum yang memadai,” tegasnya.
Ditolak KPK, ICW, hingga Pengamat
Hukum
Pernyataan Luhut tersebut juga
mendapat bantahan keras dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto. KPK tidak menyetujui
penghapusan total unsur kerugian negara karena modus korupsi di Indonesia
memiliki karakteristik khusus yang berbeda.
"Jika acuannya UNCAC, lebih
ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading
in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment," tegas Setyo.
Penolakan senada disuarakan
Peneliti ICW, Wana Alamsyah. ICW mencatat bahwa pada 2024, sekitar 83 persen
terdakwa korupsi divonis menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait
kerugian negara.
"Jika pasal kerugian negara dihapus,
angka korupsi terkesan turun drastis bukan karena Indonesia bersih, melainkan
hukumnya diatur demi kepentingan penguasa," lugas Wana.
Respon Pemerintah: Masih Wacana
Di lingkaran pemerintah, Menko
Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan Luhut layak dipertimbangkan
untuk mengikis ketakutan pejabat BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Kendati
demikian, Yusril membeberkan bahwa revisi UU Tipikor belum masuk daftar
Prolegnas Prioritas.
Sementara itu, Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana
awal. "Ini masih tahap wacana dan pasti akan dilakukan diskusi mendalam
terlebih dahulu," pungkas Supratman. (*/red).
