Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM LIRA Jabar: Tolak Wacana Penghapusan Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, Melemahkan Pemberantasan Korupsi.

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:24 WIB Last Updated 2026-10-23T12:24:04Z
Klik
LSM LIRA Jabar : tolak wacana penghapusan Unsur kerugian Negara dari definisi Korupsi



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menuai gelombang penolakan keras dari berbagai pihak. Usulan agar unsur kerugian negara dihapus dari definisi korupsi dinilai keliru secara substansi hukum dan berpotensi melumpuhkan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Luhut mengaku telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar istilah kerugian negara dicabut dari definisi korupsi. Berdasarkan kajian DEN, Luhut mengklaim merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat UU No. 7/2006.

"Definisi korupsi di UN Charter yang diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery (penyuapan). Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," klaim Luhut di Istana Merdeka, Rabu (21/10/2026).

Penghapusan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi, LSM LIRA Provinsi Jabar  secara tegas  menolak wacana tersebut,  karena usulan tersebut telah melampau batas kewenangan kelembagaan  sekaligus keliru dalam menafsirkan hukum internasional

Peneliti LSM LIRA Jabar, Asep Chaeruloh, mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024, mandat utama DEN adalah memberikan saran strategis di bidang percepatan ekonomi, bukan menetapkan atau merombak tata hukum tindak pidana korupsi.

“Ketua DEN tentu berhak menyampaikan pandangan mengenai dampak korupsi terhadap perekonomian. Namun, ketika menyangkut penafsiran dan perubahan kerangka hukum korupsi, pembahasannya harus ditempatkan dalam kewenangan lembaga dan mekanisme hukum yang tepat,” tegas Asep Chaeruloh.

Asep juga meluruskan klaim yang menyebut United Nations Convention against Corruption (UNCAC) hanya membatasi korupsi pada perbuatan penyuapan (bribery). Menurutnya, konvensi internasional tersebut mengatur cakupan perbuatan koruptif yang sangat luas.

Ada tiga poin penting konvensi PBB UNCAC  yakni :

1. Penyuapan Pejabat: Penyuapan pejabat publik nasional maupun asing (Pasal 15–16 UNCAC).;  

2. Penggelapan Aset: Penggelapan atau pengalihan aset secara tidak sah oleh pejabat publik (Pasal 17 UNCAC).

3.Tindak Pidana Terkait: Berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana keuangan lainnya.

Asep menilai, menyederhanakan standar internasional seolah-olah hanya berpusat pada penyuapan merupakan langkah keliru yang mengabaikan substansi hukum nasional maupun internasional.

Lebih lanjut Asep mengatakan, dorongan perbaikan iklim investasi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha/pejabat sah-sah saja. Namun, tidak boleh mengorbankan integritas pemberantasan korupsi.

“Perbaikan tata kelola ekonomi harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan akuntabilitas. Yang perlu dibenahi adalah kepastian dan kualitas penegakan hukumnya, bukan mempersempit pemahaman mengenai korupsi tanpa dasar hukum yang memadai,” tegasnya.

Ditolak KPK, ICW, hingga Pengamat Hukum

Pernyataan Luhut tersebut juga mendapat bantahan keras dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto. KPK tidak menyetujui penghapusan total unsur kerugian negara karena modus korupsi di Indonesia memiliki karakteristik khusus yang berbeda.

"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment," tegas Setyo.

Penolakan senada disuarakan Peneliti ICW, Wana Alamsyah. ICW mencatat bahwa pada 2024, sekitar 83 persen terdakwa korupsi divonis menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara.

"Jika pasal kerugian negara dihapus, angka korupsi terkesan turun drastis bukan karena Indonesia bersih, melainkan hukumnya diatur demi kepentingan penguasa," lugas Wana.

Respon Pemerintah: Masih Wacana

Di lingkaran pemerintah, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan Luhut layak dipertimbangkan untuk mengikis ketakutan pejabat BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Kendati demikian, Yusril membeberkan bahwa revisi UU Tipikor belum masuk daftar Prolegnas Prioritas.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana awal. "Ini masih tahap wacana dan pasti akan dilakukan diskusi mendalam terlebih dahulu," pungkas Supratman. (*/red).

×
Berita Terbaru Update