Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker Dorong Perusahaan Buka Lebih Banyak Ruang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:24 WIB Last Updated 2026-10-01T17:24:25Z
Klik
Menteri Naker Yassierli



BEKASI, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan tidak berhenti pada pelatihan tenaga kerja penyandang disabilitas, tetapi melanjutkannya dengan membuka kesempatan kerja dan mendukung pengembangan karier mereka.

Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Kemnaker, kata Yassierli, siap membantu perusahaan menyiapkan tenaga kerja melalui pelatihan gratis. Perusahaan dapat berkoordinasi mengenai kebutuhan kompetensi, kemudian memberikan kesempatan kerja kepada peserta setelah menyelesaikan pelatihan.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, dukungan dunia usaha tidak cukup hanya dengan merekrut. Penyesuaian lingkungan kerja juga diperlukan agar pekerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara optimal dan memiliki peluang mengembangkan karier.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” katanya.

Kemnaker juga tengah menyiapkan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas yang dilengkapi sarana sesuai ragam kebutuhan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sekaligus membantu perusahaan memahami bentuk penyesuaian tempat kerja.

Yassierli bersama peserta Temu Mitra ketenagakerjaan


Yassierli mengingatkan, keterlibatan penyandang disabilitas dalam dunia kerja juga merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta sedikitnya 1 persen.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita,” tegasnya.

Untuk memperkuat penempatan, Kemnaker mendorong Disnaker dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) memperbaiki pemetaan calon tenaga kerja disabilitas. Dengan data dan pemetaan yang lebih baik, pelatihan dapat disesuaikan dengan kompetensi peserta sekaligus kebutuhan nyata dunia usaha. (*/red).

×
Berita Terbaru Update