| Menteri Naker Yassierli mewakili Presiden RI meneyerahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI |
Pernyataan itu disampaikan
Yassierli saat mewakili Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta,
Selasa (6/10/2026). Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja
dan buruh, tetapi juga memperluas perlindungan bagi pencari kerja, peserta
pelatihan dan pemagangan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan
menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga
memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab
dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli.
RUU tersebut disusun sebagai tindak
lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama
DPR berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus
menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu poin penting ialah penguatan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Perlindungan juga diperluas bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas serta kelompok yang berada dalam proses memasuki dunia kerja.

Menteri Yassierli bersama jajaran Kemennaker dalam rapat peripurna DPR RI
Tak berhenti di sana, RUU ini
mengatur sejumlah kebutuhan baru di dunia kerja, antara lain penguatan
sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan
daerah, dana cadangan pesangon, serta larangan menahan ijazah dan dokumen
pribadi dalam proses perekrutan.
Regulasi tersebut juga merespons
perubahan pola kerja dengan memberikan ruang bagi pengaturan pekerjaan
fleksibel serta memperkuat perlindungan bagi peserta pelatihan dan pemagangan.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti
berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti
perubahan tersebut,” kata Yassierli.
Ia berharap RUU yang telah melalui
pembahasan bersama DPR RI tersebut dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang
lebih adil, produktif dan adaptif terhadap tantangan dunia kerja ke depan. (*/red).