Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:02 WIB Last Updated 2026-10-06T13:02:39Z
Klik

Menteri Naker Yassierli mewakili Presiden RI  meneyerahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi pijakan penting untuk memasuki era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan.

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli.

RUU tersebut disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Salah satu poin penting ialah penguatan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Perlindungan juga diperluas bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas serta kelompok yang berada dalam proses memasuki dunia kerja.

Menteri Yassierli bersama jajaran Kemennaker dalam rapat peripurna DPR RI


Tak berhenti di sana, RUU ini mengatur sejumlah kebutuhan baru di dunia kerja, antara lain penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, dana cadangan pesangon, serta larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan.

Regulasi tersebut juga merespons perubahan pola kerja dengan memberikan ruang bagi pengaturan pekerjaan fleksibel serta memperkuat perlindungan bagi peserta pelatihan dan pemagangan.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” kata Yassierli.

Ia berharap RUU yang telah melalui pembahasan bersama DPR RI tersebut dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih adil, produktif dan adaptif terhadap tantangan dunia kerja ke depan. (*/red).


×
Berita Terbaru Update