Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus XXI DPRD Jabar Bahas Ranperda Sampah, Komunitas Didorong Jadi Penggerak dari Hulu

Jumat, 09 Oktober 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-10-09T13:51:17Z
Klik

Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pemberdayaan Komunitas  dlm Pengelolaan Sampah


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXI untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Regulasi ini diharapkan memperkuat peran masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya, sekaligus menekan beban tempat pemrosesan akhir (TPA).

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan Pansus XXI dijadwalkan membahas Ranperda tersebut mulai 9 Oktober hingga 12 November 2026. Ia meminta anggota pansus memprioritaskan pembahasan agar berjalan sesuai agenda.

“Selamat bekerja, dan kami berharap anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam keanggotaan Pansus XXI supaya dapat memprioritaskan kegiatan Panitia Khusus XXI,” ujar Buky dalam rapat paripurna, Jumat (9/10/2026).

Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi


Sebelum pembentukan pansus, fraksi-fraksi DPRD Jabar menyampaikan jawaban atas pendapat gubernur mengenai Ranperda tersebut. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), melalui anggotanya Uden Dida Efendi, menekankan pentingnya menempatkan komunitas sebagai pelaku utama, bukan sekadar penerima kebijakan.

Menurut Uden, persoalan sampah berkaitan erat dengan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

“Ranperda ini bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” kata Uden.

Pembahasan Ranperda ini diharapkan menghasilkan aturan yang memperkuat pemberdayaan komunitas sekaligus memastikan pengurangan sampah berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. (*/red). 

×
Berita Terbaru Update