![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pemberdayaan Komunitas dlm Pengelolaan Sampah |
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa,
mengatakan Pansus XXI dijadwalkan membahas Ranperda tersebut mulai 9 Oktober
hingga 12 November 2026. Ia meminta anggota pansus memprioritaskan pembahasan
agar berjalan sesuai agenda.
“Selamat bekerja, dan kami berharap
anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam keanggotaan Pansus XXI supaya
dapat memprioritaskan kegiatan Panitia Khusus XXI,” ujar Buky dalam rapat
paripurna, Jumat (9/10/2026).
![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi |
Menurut Uden, persoalan sampah
berkaitan erat dengan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan
keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan
keterlibatan aktif pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Ranperda ini bukan sekadar
memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun
ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi
timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” kata Uden.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan
menghasilkan aturan yang memperkuat pemberdayaan komunitas sekaligus memastikan
pengurangan sampah berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. (*/red).

