![]() |
| Wali kota Bandung M. Farhan |
Wali
Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui audit
yang mencakup sanitasi, fasilitas penyimpanan, suhu penyimpanan makanan, hingga
proses pengolahan. Standar pemeriksaan tersebut diterapkan baik terhadap
restoran maupun SPPG.
“Audit
yang kami lakukan dari mulai sanitasi, tempat penyimpanan, suhu dan lain-lain
itu persis sama dengan audit yang kami lakukan terhadap SPPG,” ujar Farhan,
Kamis (15/10/2026).
Menurut
Farhan, Pemkot Bandung juga tengah mengaudit sejumlah SPPG yang mendapat
pengaduan masyarakat. Laporan tersebut beragam, mulai dari kualitas makanan,
kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, hingga kondisi tempat penyimpanan
yang dinilai perlu dibenahi.
Terhadap
temuan tersebut, pemerintah meminta pengelola melakukan perbaikan sesuai
rekomendasi hasil pemeriksaan. Namun, penanganan pelanggaran disesuaikan dengan
kewenangan masing-masing lembaga.
Farhan
menjelaskan, Pemkot Bandung dapat mengambil tindakan penutupan terhadap
restoran yang melanggar ketentuan dan membahayakan masyarakat. Sementara itu,
penindakan terhadap SPPG berada dalam kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN),
sedangkan pemerintah kota melakukan pengawasan dan menyampaikan temuan kepada
pihak terkait.
Terkait
kasus dugaan keracunan makanan di sebuah restoran, Farhan menyebut sekitar 26
warga terdampak berdasarkan informasi yang diterimanya. Seluruh korban telah
mendapatkan penanganan, dan sebagian besar sudah kembali ke rumah.
Pengujian
sampel makanan dalam kasus tersebut belum dapat dilakukan karena kejadian telah
berlangsung beberapa hari sehingga sampel tidak lagi tersedia. Meski demikian,
evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan langkah perbaikan dijalankan.
Farhan
menegaskan, restoran yang menutup operasionalnya secara mandiri baru dapat
kembali beroperasi setelah memenuhi rekomendasi perbaikan dari pemerintah.
“Kalau
mau buka lagi maka dia harus menunjukkan kepada kita bahwa rekomendasi
perbaikan yang kita usulkan itu sudah dilaksanakan,” katanya.
Pemkot
Bandung berharap pengawasan yang konsisten dapat mencegah risiko gangguan
kesehatan akibat pangan yang tidak memenuhi standar, sekaligus meningkatkan
kepatuhan pengelola restoran dan SPPG dalam menjaga keamanan makanan bagi masyarakat.
(ziz/red).
