Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Perketat Audit Keamanan Pangan Restoran dan SPPG

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:57 WIB Last Updated 2026-10-17T07:57:28Z
Klik
Wali kota Bandung M. Farhan



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan keamanan pangan di restoran dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan kelayakan konsumsi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui audit yang mencakup sanitasi, fasilitas penyimpanan, suhu penyimpanan makanan, hingga proses pengolahan. Standar pemeriksaan tersebut diterapkan baik terhadap restoran maupun SPPG.

“Audit yang kami lakukan dari mulai sanitasi, tempat penyimpanan, suhu dan lain-lain itu persis sama dengan audit yang kami lakukan terhadap SPPG,” ujar Farhan, Kamis (15/10/2026).

Menurut Farhan, Pemkot Bandung juga tengah mengaudit sejumlah SPPG yang mendapat pengaduan masyarakat. Laporan tersebut beragam, mulai dari kualitas makanan, kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, hingga kondisi tempat penyimpanan yang dinilai perlu dibenahi.

Terhadap temuan tersebut, pemerintah meminta pengelola melakukan perbaikan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan. Namun, penanganan pelanggaran disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung dapat mengambil tindakan penutupan terhadap restoran yang melanggar ketentuan dan membahayakan masyarakat. Sementara itu, penindakan terhadap SPPG berada dalam kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan pemerintah kota melakukan pengawasan dan menyampaikan temuan kepada pihak terkait.

Terkait kasus dugaan keracunan makanan di sebuah restoran, Farhan menyebut sekitar 26 warga terdampak berdasarkan informasi yang diterimanya. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan, dan sebagian besar sudah kembali ke rumah.

Pengujian sampel makanan dalam kasus tersebut belum dapat dilakukan karena kejadian telah berlangsung beberapa hari sehingga sampel tidak lagi tersedia. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan langkah perbaikan dijalankan.

Farhan menegaskan, restoran yang menutup operasionalnya secara mandiri baru dapat kembali beroperasi setelah memenuhi rekomendasi perbaikan dari pemerintah.

“Kalau mau buka lagi maka dia harus menunjukkan kepada kita bahwa rekomendasi perbaikan yang kita usulkan itu sudah dilaksanakan,” katanya.

Pemkot Bandung berharap pengawasan yang konsisten dapat mencegah risiko gangguan kesehatan akibat pangan yang tidak memenuhi standar, sekaligus meningkatkan kepatuhan pengelola restoran dan SPPG dalam menjaga keamanan makanan bagi masyarakat. (ziz/red).

×
Berita Terbaru Update