| Pansus XIX DPRD Jabar saat raker dengan Dishub, PT.BIJB Kertajati, Biro Hukum dan Biro BIA Setda Jabar di UPTD Dishub Jabar di Cununuk Kab.Bandung |
Anggota Pansus XIX DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE, mengungkapkan bahwa Pansus XIX telah menggelar serangkaian peninjauan lapangan dan rapat kerja intensif bersama Manajemen PT BIJB, Biro Hukum, Biro BIA, hingga Dinas Perhubungan Jabar.
Rangkaian kegiatan tersebut salah
satunya digelar di BIJB Kertajati pada Kamis (8/10/2026), disusul rapat kerja
di UPTD Dishub Jabar, Cinunuk, Kabupaten Bandung, Senin (19/10/2026).
“Kunjungan dan rapat kerja ini
dilakukan untuk menyerap masukan serta referensi dari berbagai pihak. Kami
ingin Ranperda ini melahirkan regulasi yang monumental dan kokoh,” ujar
Zulkifly di Bandung, Selasa (20/10/2026).
Solusi Inbreng Lahan dan Penarikan Investor Strategis
| Pansus XIX raker dng Manajelen PT.BIJB, Biro Hukum dan Biro BIA Setda Jabar di BIJB Kertajati |
Dalam pembahasan Pansus, terungkap
salah satu ganjalan utama yang memperlambat ekspansi bisnis PT BIJB: masih
banyaknya lahan bebas milik Pemprov Jabar di kawasan Kertajati yang belum
di-inbreng-kan (Penyertaan Modal Negara/Daerah berupa aset fisik) ke dalam
struktur modal perusahaan.
Untuk mengurai persoalan modal
tersebut, Pansus XIX menyepakati sejumlah dorongan strategis:
Suntikan Modal Inbreng: Mendorong
peningkatan modal dasar PT BIJB dari semula Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun
melalui skema penyertaan modal aset lahan (inbreng).
Penarikan Investor: Memperkuat
struktur permodalan perusahaan agar lebih memikat bagi investor strategis dalam
dan luar negeri.
Proteksi Aset Daerah: Memastikan
Pemprov Jabar tetap memegang porsi saham mayoritas dan kendali atas BUMD
tersebut.
Zulkifly optimistis, dengan
penyempurnaan regulasi dan penyelesaian masalah permodalan ini, BIJB Kertajati
beserta kawasan Kertajati Aerocity siap melesat sebagai hub penerbangan dan
ekosistem industri aviasi terdepan di Indonesia. (*/red).