Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Zulkifly Chaniago : Pansus XIX DPRD Jabar Dorong Peningkatan Modal PT BIJB Hingga Rp 8 Triliun

Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:03 WIB Last Updated 2026-10-20T16:05:37Z
Klik
Pansus XIX DPRD Jabar saat raker dengan Dishub, PT.BIJB Kertajati, Biro Hukum dan Biro BIA Setda Jabar di UPTD Dishub Jabar di Cununuk Kab.Bandung


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA — Panitia Khusus (Pansus) XIX DPRD Jawa Barat bergerak cepat menggodok Perubahan Kedua atas Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelolaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan Kertajati Aerocity. 


Langkah legislasi ini ditargetkan menjadi payung hukum kuat demi mentransformasi BIJB sebagai pusat kawasan aviasi nasional.

Anggota Pansus XIX DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE, mengungkapkan bahwa Pansus XIX telah menggelar serangkaian peninjauan lapangan dan rapat kerja intensif bersama Manajemen PT BIJB, Biro Hukum, Biro BIA, hingga Dinas Perhubungan Jabar.

Rangkaian kegiatan tersebut salah satunya digelar di BIJB Kertajati pada Kamis (8/10/2026), disusul rapat kerja di UPTD Dishub Jabar, Cinunuk, Kabupaten Bandung, Senin (19/10/2026).

“Kunjungan dan rapat kerja ini dilakukan untuk menyerap masukan serta referensi dari berbagai pihak. Kami ingin Ranperda ini melahirkan regulasi yang monumental dan kokoh,” ujar Zulkifly di Bandung, Selasa (20/10/2026).

Solusi Inbreng Lahan dan Penarikan Investor Strategis

Pansus XIX raker dng Manajelen PT.BIJB, Biro Hukum dan Biro BIA Setda Jabar di BIJB Kertajati

 

Dalam pembahasan Pansus, terungkap salah satu ganjalan utama yang memperlambat ekspansi bisnis PT BIJB: masih banyaknya lahan bebas milik Pemprov Jabar di kawasan Kertajati yang belum di-inbreng-kan (Penyertaan Modal Negara/Daerah berupa aset fisik) ke dalam struktur modal perusahaan.

Untuk mengurai persoalan modal tersebut, Pansus XIX menyepakati sejumlah dorongan strategis:

Suntikan Modal Inbreng: Mendorong peningkatan modal dasar PT BIJB dari semula Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun melalui skema penyertaan modal aset lahan (inbreng).

Penarikan Investor: Memperkuat struktur permodalan perusahaan agar lebih memikat bagi investor strategis dalam dan luar negeri.

Proteksi Aset Daerah: Memastikan Pemprov Jabar tetap memegang porsi saham mayoritas dan kendali atas BUMD tersebut.

Zulkifly optimistis, dengan penyempurnaan regulasi dan penyelesaian masalah permodalan ini, BIJB Kertajati beserta kawasan Kertajati Aerocity siap melesat sebagai hub penerbangan dan ekosistem industri aviasi terdepan di Indonesia. (*/red).

×
Berita Terbaru Update