Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kodim 0201/BS Bekuk Pengedar Sabu Kota Matsum Medan

Sabtu, 21 Januari 2017 | 18:23 WIB Last Updated 2017-01-21T11:23:51Z
MEDAN, FAKTABANDUNGRAYA.COM - Tim Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/BS bekerja sama dengan Komando Rayon Militer (Koramil) 08/MJ berhasil membekuk pengedar sabu Azrai (33) yang sering beroperasi menjalankan bisnis haramnya di Saloon Yola Jalan Utama,Kec Medan, Jumat (20/01) sekira pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti 8 paket kecil sabu, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1.309.000.

Menurut Dandim 0201/BS Kolonel Inf Maulana Ridwan melalui Kasdim Letkol Inf Edison Sidabutar kepada wartawan mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya kita lakukan pengintaian disepanjang Saloon Yola Jalan Utama.

Dikatakan, penangkapan pengedar narkoba ini berawal adanya informasi yang diperoleh anggota Babinsa Koramil 08/MJ Serka Sudirman dari masyarakat bahwa di Saloon Yola Jalan Utama Medan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menerima informasi tersebut , selanjutnya Serka Sudirman langsung melakukan pengintaian sekaligus menghubungi dan berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0201/BS Mayor Inf S Bayu Aji.

Berbekal hasil pengintaian anggota Babinsa tersebut, kemudian aparat TNI langsung melakukan menangkap terhadap pengedar narkoba tersebut, dan saat digeledah ditemukan dari dalam saku celana belakangnya narkoba jenis sabu.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka Azrai (33) warga Jalan Utama No. 202-A Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area diboyong ke Makodim 0201/BS Jalan Pengadilan No. 8 Medan, kini tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. (narko)
×
Berita Terbaru Update