![]() |
| Forum Nya’ah ka Bandung Soroti Relasi Wali Kota-Wakil Wali Kota: Jangan Jadi Panggung Personal |
Pandangan tersebut mengemuka dalam
diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” di Gedung Indonesia Menggugat (GIM),
Senin (10/8/2026). Forum menegaskan, tugas Wakil Wali Kota merupakan mandat
undang-undang, bukan ruang tafsir berdasarkan kedekatan personal maupun
dinamika politik.
Forum merujuk Pasal 66 UU 23/2014
yang mengatur tugas Wakil Kepala Daerah, mulai dari membantu kepala daerah
memimpin urusan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah,
menindaklanjuti hasil pengawasan, hingga memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil kepala daerah juga memiliki
tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah. Karena itu,
posisi wakil bukan sekadar “ban serep” yang baru bekerja ketika kepala daerah
berhalangan.
Di sisi lain, forum mengingatkan
tidak boleh ada dualisme kepemimpinan. Kepala daerah tetap memegang kewenangan
utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan wakil bertanggung jawab
kepada kepala daerah. Tugas tambahan bagi wakil juga harus diberikan melalui
keputusan kepala daerah.
Forum menilai kejelasan tersebut
penting untuk mencegah kebingungan di tingkat birokrasi. Sorotan publik
mengenai kesan adu peran antara Wali Kota Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota
Bandung dinilai berisiko mengganggu koordinasi apabila tidak segera
diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan.
“Yang dibutuhkan bukan penafsiran
baru, melainkan kepatuhan pada rumusan yang sudah ada,” menjadi salah satu
penekanan dalam forum tersebut.
Bandung Menghadapi Banyak Tekanan
Persoalan relasi kepemimpinan
dinilai semakin penting karena Kota Bandung tengah menghadapi sejumlah
persoalan serius.
R. Wempy Samkarya menyebut
sedikitnya tiga masalah utama, yakni tekanan fiskal dengan defisit sekitar
Rp300 miliar akibat berkurangnya transfer pusat sekitar Rp600 miliar, persoalan
sampah di tengah ancaman penutupan TPA Sarimukti, serta dinamika koordinasi
internal Pemkot Bandung.
Sementara itu, Priston Sagala
menyoroti persoalan sosial yang turut membebani Bandung, mulai dari kesehatan mental,
penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hingga
berbagai penyakit sosial lainnya.
Pakar kebijakan publik Yogi
Suprayogi menilai penyelesaian persoalan Bandung tidak bisa dibebankan kepada
pemerintah kota seorang diri. Sebagai bagian dari kawasan Cekungan Bandung,
sejumlah persoalan membutuhkan keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan
pemerintah pusat.
Forum juga mendorong Wali Kota
Muhammad Farhan membuka ruang dialog lebih luas dengan akademisi, tokoh masyarakat,
dan organisasi masyarakat sipil agar berbagai persoalan kota dapat dibahas
secara terbuka.
Empat Rekomendasi Forum Nya’ah ka Bandung ,yakni:
1.
Pemkot
Bandung segera menetapkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara
tertulis melalui keputusan kepala daerah dan mempublikasikannya.
2.
Perbedaan
pandangan pimpinan daerah diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan,
bukan melalui media sosial.
3.
Pemprov
Jabar dan pemerintah pusat mengambil peran nyata dalam menangani persoalan
Cekungan Bandung, terutama sampah dan tekanan fiskal.
4.
Pemkot
Bandung membuka dialog berkala dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan
organisasi masyarakat sipil.
Forum Nya’ah ka Bandung menilai
kejelasan kewenangan, komunikasi internal, dan kolaborasi lintas pemerintahan
menjadi kunci agar energi pemerintah tidak habis pada polemik, sementara
persoalan masyarakat terus menunggu penyelesaian.
Diskusi “Bandung Poék” rencananya
digelar secara berkala setiap dua pekan sebagai ruang menyampaikan kritik,
gagasan, dan rekomendasi untuk Kota Bandung. (*/red).
