Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Jabar Diminta Serius Tangani Penyelesaian Kasus Hukum Proyek Saguling Jati

Senin, 20 Maret 2017 | 19:27 WIB Last Updated 2017-03-21T09:55:37Z
Gedung Kejati Jabar, (foto:ari)
BANDUNG BARAT, FAKTABANDUNGRAYA.COM, - Menyikapi pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat sepanjang 16 Km yang melewati Desa Cikande, Bijonghaleang, Giri Mukti, Cipangeran, dan Desa Saguling serta desa Jati, dengan menggunakan uang rakyat sebesar 23 Miliar yang tendernya dimenangkan oleh PT Imemba Contraktor, namun dalam pelaksanaannya bermasalah dan dianggap wanprestasi sehingga diberhentikan.

Untuk melanjutkan pembangunan akhirnya Pemkab Bandung Barat melakukan tender ulang yang kali ini dimenangkan oleh PT Karya Multy Anugrah, dengan pagu anggaran sebesar 17,5 Miliar. Namun, kemenangan PT Karya Multy Anugrah tersebut, diragukan masyarakat tentang Dokumen teknis lelang.

Menurut , Pemerhati Pembangunan Kabupaten Bandung Barat Ir Gaston Barus, bila melihat kondisi fisik hasil pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Saguling, baik yang dikerjakan oleh PT Imemba dan PT Karya Multy Anugrah, disinyalir dibayar melebihi pekerjaan yang dilaksanakan.

Hal ini, terbukti berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Untuk itu, permaslahan ini sudah dilaporkan dan sedang ditangani oleh pihak Kejati Jabar. Namun, sudah sekian lama, proses hokum tersebut sampai kini belum jelas kapan akan dibawa ke meja hijau/ ke pengadilan, kata Gaston kepada HU Fakta Jabar di Padalarang, Senin (20/03).

Dikatakan berhubung belum ada kejelasan, maka cukup wajar masyarakat Kabupaten Bandung Barat meminta kepada kejati Jabar untuk lebih serius menanganinya. Masyarakat minta pihak Kejati Jabar untuk menegakkan supremasi hukum terutama untuk kasus- kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat yang jelas merugikan keuangan Negara.

Lebih lanjut Gaston mengatakan, berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, seharusnya pihak kejaksaan menginformasikan kepada public melalui media massa tentang perkembangan penanganan kasus pembangunan jalan dan jembatan di KBB. Hal ini penting, agar jangan sampai ada indikasi memperlambat proses hukum, dan jangan sampai ada oknum kejati yang bermain dalam kasus tersebut.

Diungkapkannya, pihak Kejati Jabar sudah beberapa kali memanggil mantan Kapala Dinas Bina Marga pada waktu itu di jabat oleh Adang Rahmat Sapaat beserta beberapa stafnya yang terlibat dalam pembangunan jalan dan jembatan tersebut. Namun, sampai kini belum ada kelanjutan informasi yang disampaikan oleh pihak Kejati Jabar, ujarnya.

Kalau memang pihak Kejati Jabar masih tidak mampu dalam menangani kasus-kasus korupsi di KBB, mungkin masyarakat akan melaporkan ke Kejagung, untuk dapat turun tangan dalam membenahi aparatur Kejati Jabar, tandasnya. (Trs/ari),
×
Berita Terbaru Update