Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan Kasus “Buku Aksara Sunda”, JPU Hadirkan Saksi Iding & Rita

Senin, 06 Maret 2017 | 16:48 WIB Last Updated 2017-03-06T09:59:48Z
 Saksi Fakta Iding & Rita berikan keterangan dalam persidangan
kasus pengadaan "Buku Aksara Sunda" Disdik Jabar. (foto:husein)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM- Sidang lanjutan kasus pengadaan “Buku Aksara Sunda” dengan terdakwa H.Asep Hilman mantan Kadisdik Jabar, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yaitu Iding (mantan pejabat Balai Bahasa Disdik Jabar) dan Ros Rita Suniati (staf Balai Bahasa Disdik Jabar), yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Endang Makmun, SH dengan anggota Longser Sormin, MH dan Lindawati, SH, digelar diruang sidang utama PN Kelas IA  Bandung, (06/03)

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menghadirkan 2 orang saksi (saksi fakta-red) yang telah dimintai keterangannya oleh JPU, yaitu Iding dan Ros Rita Sumiati dari Balai Bahasa Disdik Jabat.

Menurut, keterangan Iding, bahwa dirinya tidak tahu permasalahan pengadaan buku aksara sunda yang dilaksanakan oleh Disdik Jabar. Karena, saat itu (tahun 2010-red) saya sudah tidak menjabat di Balai Bahasa Disdik Jabar, sudah pindah ke Disparbud Jabar.

“Terus terang yang mulia, saya baru tahu ada permasalahan pengadaan buku aksara sunda, setelah diminta keterangan oleh JPU dan dijadikan saksi dalam persidangan ini”, kata Iding dalam persidangan.

Adapun terkait ada namanya sebagai penyusun buku “Aksara Sunda”, menurutnya, saat itu pada tahun 2003, memang pihaknya diminta pihak Disdik untuk menjadi tim penyusun buku aksara sunda terbitan perdana tahun 2003. Sedangkan, pada terbitan tahun 2010, dirinya didatangi oleh Edi Setiadi dan Mamat dari Bidang Dikmenti Disdik Jabar.

Kedatangan mereka berdua kerumah saya, bilangnya hanya sekedar silturahmi dan tidak pernah membicarakan soal pengadaan buku aksara sunda, apalagi memina ijin untuk mencantumkan nama saya sebagai tim penyusun buku aksara sunda terbitan tahun 2010, jelasnya.

Apakah saudara saksi kenal dengan terdakwa (Asep Hilman-red) dan apa jabatannya pada tahun 2010. “ Siap kenal, Asep Hilman pada tahun 2010 menjabat sebagai Kabid Dikmenti Disdik Jabar, namun, pada tahun yang sama beliau melanjutkan pendidikan, sehingga, dibebas tugaskan dari jabatan Kabid Dikmenti Disdik Jabar, ujar Iding.

Saksi fakta Ros Rita Sumiati saat ditanya Majelis Hakim, apakah kenal dan ada hubungan dengan penilik CV. Walatra, ?... Rita mengakui kenal, karena pemilik CV Walatra adalah Adang Walatra yang juga suami saya. Namun, saya tidak mengetahui kalau, CV.Walatra sebagai salah satu pemenang pengadaan buku aksara sunda pada tahun 2010,

“Saya juga kurang mengerti kenapa, kita dari balai Bahasa diminta keterangan dan dijadikan saksi persidangan ini”, ujar Rita.

Sementara itu, salah seorang penasehat hukum (PH) Asep Hilman, sempat bertanya, apakah sampul dan isi buku aksara sunda terbitan tahun 2003 sama dengan terbitan tahun 2010 ?... Iding dan Rita mengatakan, tidak tahu karena belum membendingkan dan membacanya.

Berhubung ada beberapa pertanyaan yang dijawab saksi dengan tidak tahu dan lupa, pihak JPU memperlihatkan beberapa bukti dihadapi Majelis Hakim untuk dikomprontir kepada saksi dan terdakwa.

Majelis Hakim juga mengatakan, apakah saudara terdakwa atau PH, merasa keberatan atas keterangan kedua orang saksi ?..., “ tidak dan cukup”, jawan Asep Hilman maupun PHnya.

Sidang selelai dan akan dilanjutkan pada Senin, (13/03) minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU. (sein/ari).
×
Berita Terbaru Update