Klik
![]() |
| Wali kota BAndung M Farhan (foto:ist) |
Farhan siap memberikan keterangan jika
memang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Kota Bandung. Kendati demikian, hingga
saat ini, Farhan belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Kota Bandung.
"Penegak hukum memiliki hak dan
kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam
perkara. Itu yang harus dihormati," kata Farhan, Rabu 28 Januari 2026.
Farhan memastikan akan koorporatif
jika keterangannya memang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
"Tentu saya akan menghormati dan
kooperatif jika keterangan dibutuhkan," tuturnya.(*/red).
