![]() |
| Pemkot Bandung Beri Diskon PBB hingga 100 Persen, Tunggakan Bebas Denda hingga Akhir 2026 |
Kepala Bidang Pendataan dan
Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan insentif
tersebut diberikan dengan syarat wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun
Pajak 2026. Setelah itu, potongan akan diterapkan secara otomatis tanpa perlu
mengajukan permohonan.
Adapun skema insentif meliputi
pembebasan 100 persen untuk tunggakan hingga tahun 2012, diskon 50 persen bagi
tunggakan tahun 2013–2020, serta potongan 25 persen untuk tunggakan tahun
2021–2025. Seluruh kategori juga mendapatkan fasilitas bebas denda sesuai
ketentuan yang berlaku.
Menurut Andri, program ini
merupakan strategi Pemkot Bandung untuk mengoptimalkan penerimaan daerah
sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Hingga akhir
Juni 2026, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp294,6 miliar dari target
Rp700 miliar tahun ini.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat
memanfaatkan program yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut.
Selain melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama, layanan perpajakan
juga akan hadir dalam kegiatan Gebyar Utama pada 26 Juli 2026 di Lapangan
Gasmin Antapani, bersama berbagai layanan publik lainnya. (rob/red).
