Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Beri Diskon PBB hingga 100 Persen, Tunggakan Bebas Denda hingga Akhir 2026

Rabu, 22 Juli 2026 | 23:33 WIB Last Updated 2026-07-22T16:33:59Z
Klik
Pemkot Bandung Beri Diskon PBB hingga 100 Persen, Tunggakan Bebas Denda hingga Akhir 2026



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung kembali meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memberikan diskon pokok tunggakan hingga 100 persen serta penghapusan denda. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan insentif tersebut diberikan dengan syarat wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026. Setelah itu, potongan akan diterapkan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Adapun skema insentif meliputi pembebasan 100 persen untuk tunggakan hingga tahun 2012, diskon 50 persen bagi tunggakan tahun 2013–2020, serta potongan 25 persen untuk tunggakan tahun 2021–2025. Seluruh kategori juga mendapatkan fasilitas bebas denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Andri, program ini merupakan strategi Pemkot Bandung untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp294,6 miliar dari target Rp700 miliar tahun ini.

Pemkot Bandung mengimbau masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut. Selain melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama, layanan perpajakan juga akan hadir dalam kegiatan Gebyar Utama pada 26 Juli 2026 di Lapangan Gasmin Antapani, bersama berbagai layanan publik lainnya. (rob/red).

×
Berita Terbaru Update