Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

Selasa, 01 September 2026 | 20:30 WIB Last Updated 2026-09-01T13:30:51Z
Klik
Ketua PWI Jabar terpilih , Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan


SUKABUMI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial AS (46), yang diduga melakukan intimidasi dan mengamuk di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, AS terlihat emosi dan melontarkan kata-kata tidak pantas di lingkungan sekolah yang disaksikan sejumlah siswa.

Peristiwa itu diduga dipicu persoalan pembayaran langganan koran bulanan. Pihak sekolah disebut belum dapat membayar karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dicairkan. Sekolah kemudian meminta pembayaran dilakukan keesokan harinya.

Namun, permintaan tersebut tidak diterima AS. Ia tetap meminta pembayaran saat itu juga dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya.

Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan dan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas terikat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, pemaksaan maupun kekerasan.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Tantan menegaskan kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah kekebalan hukum.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila wartawan menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, terdapat mekanisme jurnalistik yang dapat ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.

 

Inilah  tampang oknum Wartawan AS (46) yang mengintimidasi dan
mengamuk di SDN 2 Sukaraja Kab Sukabumi


Tantan juga mengingatkan, tindakan oknum dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers secara keseluruhan. Menurutnya, perilaku individu tidak boleh menjadi alasan untuk menggeneralisasi seluruh wartawan.


PWI Jawa Barat, kata dia, mendukung aparat penegak hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur pelanggaran pidana. Proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan khusus karena status seseorang sebagai wartawan.

“Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan.

PWI Jabar pun mengimbau seluruh wartawan menjaga integritas profesi dengan bekerja secara profesional, independen, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” pungkasnya (*/red).

×
Berita Terbaru Update