![]() |
| Ketua PWI Jabar terpilih , Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan |
Aksi tersebut menjadi sorotan
setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, AS terlihat emosi
dan melontarkan kata-kata tidak pantas di lingkungan sekolah yang disaksikan
sejumlah siswa.
Peristiwa itu diduga dipicu
persoalan pembayaran langganan koran bulanan. Pihak sekolah disebut belum dapat
membayar karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dicairkan. Sekolah
kemudian meminta pembayaran dilakukan keesokan harinya.
Namun, permintaan tersebut tidak
diterima AS. Ia tetap meminta pembayaran saat itu juga dengan alasan
membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya.
Ketua PWI Jawa Barat terpilih,
Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan perilaku tersebut sama sekali tidak
mencerminkan profesionalitas seorang wartawan dan berpotensi mencederai marwah
profesi jurnalistik.
“PWI Jawa Barat mengecam keras
tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu
tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas
seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan
tugas terikat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers. Kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan
intimidasi, pemaksaan maupun kekerasan.
Tantan menegaskan kartu pers,
identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah kekebalan hukum.
“Kalau seseorang menggunakan
identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan
tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik
profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,”
tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila wartawan
menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, terdapat mekanisme
jurnalistik yang dapat ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun
pengaduan kepada Dewan Pers.
“Kalau ada persoalan dengan
narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab,
hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk,
mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.
![]() |
| Inilah tampang oknum Wartawan AS (46) yang mengintimidasi dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja Kab Sukabumi |
PWI Jawa Barat, kata dia, mendukung
aparat penegak hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur
pelanggaran pidana. Proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa
perlakuan khusus karena status seseorang sebagai wartawan.
“Kartu pers bukan kartu bebas
hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas
Tantan.
PWI Jabar pun mengimbau seluruh
wartawan menjaga integritas profesi dengan bekerja secara profesional,
independen, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang
berlaku.
“Wartawan harus kritis, tetapi
bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus
tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” pungkasnya (*/red).

