Klik
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik oleh pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini, sesuai dengan instruksi Menpan RB Asman Abnur yang menyatakan kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik Lebaran.
" Terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menpan RB, yang jelas kita ikuti saja seperti yang dikatakan Pak Menpan," kata Ahmad Heryawan atau Aher usai menghadiri acara Kick-Off Early Warning System (EWS) Portal Informasi Harga Pangan (Priangan) di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Aher mengatakan jika masih ada PNS yang tetap menggunakan mobil dinas atau mobil operasional milik pemerintah daerah untuk mudik maka akan ada sanksi bagi PNS tersebut.
"Ya pasti lah, urusan sanksi mah tinggal diatur, kita ikuti saja karena setiap tahun saya ditanya soal ini terus dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menpan, kalau dulu kan beragam jawabannya tergantung keadaan," kata dia.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Untuk itu, seluruh ASN agar menaati aturan tersebut. "Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran," Tegas Menpan RB. (sein).
" Terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menpan RB, yang jelas kita ikuti saja seperti yang dikatakan Pak Menpan," kata Ahmad Heryawan atau Aher usai menghadiri acara Kick-Off Early Warning System (EWS) Portal Informasi Harga Pangan (Priangan) di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Aher mengatakan jika masih ada PNS yang tetap menggunakan mobil dinas atau mobil operasional milik pemerintah daerah untuk mudik maka akan ada sanksi bagi PNS tersebut.
"Ya pasti lah, urusan sanksi mah tinggal diatur, kita ikuti saja karena setiap tahun saya ditanya soal ini terus dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menpan, kalau dulu kan beragam jawabannya tergantung keadaan," kata dia.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Untuk itu, seluruh ASN agar menaati aturan tersebut. "Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran," Tegas Menpan RB. (sein).