![]() |
| Satpol PP membantu PKL jalan Dipatiukur yang kiosnya dibongkar |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
mengatakan penertiban merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan yang
sebelumnya diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi
Jawa Barat. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan
kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sebagian warga dengan pendampingan
pengurus wilayah sudah membongkar sendiri bangunannya. Bagi yang belum, kami
bantu melakukan pembongkaran. Prinsipnya, trotoar harus kembali pada fungsi
utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki,” ujar Farhan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung,
Bambang Sukardi, menjelaskan mayoritas bangunan telah dibongkar secara mandiri
setelah melalui tahapan sosialisasi dan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP
2, hingga SP 3. Pendekatan persuasif dinilai efektif karena memberikan
kesempatan kepada pemilik untuk memanfaatkan kembali material bangunan yang
masih bernilai ekonomis.
Menurut Bambang, bangunan yang
berdiri di atas trotoar dan saluran air melanggar ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena mengalihfungsikan fasilitas umum.
Bangli PKL di bongkar Satpol PP menggunakan alat berat
“Penataan ini merupakan bagian dari
upaya menghadirkan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Setelah
Dipatiukur dan Singaperbangsa, kami akan melanjutkan penataan di sejumlah titik
lainnya secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,”
katanya.
Pemkot Bandung berharap dukungan
masyarakat terhadap program penataan kota terus meningkat sehingga ruang publik
dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menjadikan Bandung semakin
tertata, bersih, dan ramah bagi seluruh warga. (ray/red).
.jpeg)