Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar dalam Tujuh Bulan

Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:47 WIB Last Updated 2026-08-04T16:47:16Z
Klik
Satpol PP Kota BAndung sedang melakukan pembongkaran bangunan liar



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 645 bangunan liar selama periode Januari hingga Juli 2026 sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga ketertiban kota.

Dari jumlah tersebut, 193 bangunan liar ditertibkan melalui operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung, sedangkan 452 bangunan lainnya dibongkar melalui operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat, termasuk di kawasan Jalan Pasirkoja dan Pasar Cicadas.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap penertiban diawali dengan koordinasi bersama unsur kewilayahan dan Forkopimcam guna memetakan kondisi lapangan serta meminimalkan dampak sosial.

"Penertiban dilakukan secara terukur agar berjalan aman dan kondusif. Pada umumnya pemilik bangunan sudah memahami bahwa bangunan yang didirikan melanggar ketentuan," ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Satpol PP kerahkan alat berat bongkar bangunan liar


Menurut Sukma, penataan dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan penggunaan ruang publik sesuai peruntukannya. Trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki, sementara saluran drainase tetap berfungsi optimal.


Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan keberadaan bangunan liar maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan resmi LAPOR!.

Memasuki Agustus 2026, Satpol PP telah menyiapkan penertiban lanjutan di sejumlah kawasan prioritas, di antaranya Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur sebagai bagian dari penataan ruang Kota Bandung yang berkelanjutan. (ziz/red).   

×
Berita Terbaru Update