![]() |
| Satpol PP Kota BAndung sedang melakukan pembongkaran bangunan liar |
Dari jumlah tersebut, 193 bangunan
liar ditertibkan melalui operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung, sedangkan 452
bangunan lainnya dibongkar melalui operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi
Jawa Barat, termasuk di kawasan Jalan Pasirkoja dan Pasar Cicadas.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol
PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap penertiban diawali dengan
koordinasi bersama unsur kewilayahan dan Forkopimcam guna memetakan kondisi
lapangan serta meminimalkan dampak sosial.
"Penertiban dilakukan secara
terukur agar berjalan aman dan kondusif. Pada umumnya pemilik bangunan sudah
memahami bahwa bangunan yang didirikan melanggar ketentuan," ujarnya,
Selasa (4/8/2026).
Menurut Sukma, penataan dilakukan
bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan
penggunaan ruang publik sesuai peruntukannya. Trotoar harus kembali menjadi hak
pejalan kaki, sementara saluran drainase tetap berfungsi optimal.
Satpol PP kerahkan alat berat bongkar bangunan liar
Satpol PP juga mengajak masyarakat
berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan keberadaan bangunan liar
maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan resmi LAPOR!.
Memasuki Agustus 2026, Satpol PP
telah menyiapkan penertiban lanjutan di sejumlah kawasan prioritas, di
antaranya Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan
Rajawali Timur sebagai bagian dari penataan ruang Kota Bandung yang
berkelanjutan. (ziz/red).
