Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PT Sanofi Aventis Indonesia Berikan Pesangon PHK Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 16 Agustus 2017 | 21:42 WIB Last Updated 2017-08-16T16:46:28Z
JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA.COM -- Sebanyak 140  karyawan PT Sanofi Aventis Indonesia yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) mengeluhkan besaran pesangon yang dinilai tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

 PT. Sanofi Aventis adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, sebelum memberikan pesangon PHK terlebih dahulu melakukan intimidasi kepada para karyawanannya. setelah itu  karyawan yang kena PHK  baru diberikan pesangon yang cukup kecil , bahkan jauh dari apa yang diatur dalam UU N 13 tahun 2013 tentang Ketenaga kerjaan.

Selain itu, mereka juga menilai alasan restrukturisasi perusahaan dalam melakukan PHK sebanyak 18% dari total karyawan atau sebanyak 140 karyawan tidak logis.

Yunita Safitri, salah seorang karyawan PT Sanofi Aventis Indonesia menerangkan, perusahaan tempatnya bekerja melakukan PHK terhadap 18% dari total karyawan pada 1 Agustus lalu. Dimana saat itu, perusahaan mengumpulkan seluruh karyawan di Hotel Borobudur, Jakarta dan Hotel Harris Surabaya.

"Saat itu, General Manager Perusahaan mengatakan bila perusahaan akan melakukan pengurangan 18% dari total karyawan atau sekitar 140 karyawan dengan alasan restrukturisasi," ujar tim produk obat diabetes yang telah bekerja hampir 7 tahun di PT Sanofi Aventis Indonesia itu, Selasa (15/8/2017).

Pada hari yang sama, setiap karyawan dipanggil satu persatu oleh managemen. Bagi karyawan yang di-PHK langsung disodorkan perhitungan uang pesangon. "Menurut kami, uang pesangon itu tidak sesuai, maka banyak yang menolak menandatangani surat PHK," ungkap dia diamini rekan-rekannya

Pihaknya menuntut perusahaan memberikan uang pesangon yang sesuai dengan memperhatikan nasib para pekerja yang di PHK. "Kami menuntut lebih karena perusahaan mem-PHK tidak dalam kondisi failid, melainkan restrukturisasi," tegas dia.

Menurutnya, dari sebanyak 140 karyawan yang di PHK, tersisa 27 orang lagi yang belum bersedia menandatangani surat PHK lantaran diintimidasi pihak perusahaan. Mereka juga telah meminta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia untuk mengadvokasi hal ini, agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan yang telah mengabdi dan mendedikasikan diri dalam waktu yang cukup lama.

Sayangnya, Manager Bisnis PT Sanofi Aventis Indonesia, Amson Naenggolan belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. Saat dihubungi, nomor ponselnya 0815190134xx tidak merespon. (red)
×
Berita Terbaru Update