Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pertanyakan Proses dan Hasil Lelang RKB SMK, LSM GMBI Geruduk Kantor ULP Jabar

Kamis, 12 Oktober 2017 | 15:39 WIB Last Updated 2017-10-12T23:33:30Z

BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Puluhan anggota LSM GMBI dan LSM Jangkar menggeruduk kantor Balai Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) / Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Jawa Barat terkait proses dan hasil lelang pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) tahun anggaran 2017 yang tersebar di seluruh Kabupaten/kota se Jabar.

Menurut Ketua Distrik Kota Bandung LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Moch Mansyur ang aktab dipanggil Abah, bahwa sejak lelang dipegang oleh ULP dan Pokja berubah drastis, dimana sebelumnya lelang dilakukan secara terbuka kini berubah menjadi tertutup.

Untuk itu, kami minta pihak ULP dan seluruh pokja bisa membuka seluluh dokumen lelang khususnya lelang RKB, hal ini sesuai dengan UU Ri No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ujar Abah dihadapan Kepala BPBJ/ ULP Imansyah didampingi Kasi Pelayanan dan Kasi informasi ULP. Saat diterima di kantor BPBJ/ULP Jabar jalan Cilaki-Bandung, Kamis (12/10).

Secara tegas Abah mengatakan, selama belum ada keterbukaan soal lelang, GMBI tidak akan berhenti bergerak, karena kita menemukan ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mencari kekurang lengkapan administrasi pengusaha daerah demi memenangkan perusahaan kukutan, ujarnya.

Ketua LSM Jangkar Yudi, menambahkan, kami paham aturan lelang yang merujuk kepada Kepres dan Perpres tapi juga diatur ada yang bersifat kondisional. Untuk itu, kami berpendapat proyek tertentu bisa diikuti pengusaha daerah setempat. Misalkan, Proyek di Papua, dimenangkan oleh orang Jakarta, tentunya beresiko besar terhadap pengerjaan proyek tersebut, kalo tidak melibatkan orang daerah, jelasnya.

Menanggapi aspirasi LSM GMBI dan Jangkar, Kepala BPBJ/ULP Imansyah mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang dan akses untuk membuka proses pelelangan yang dilakukan Pokja. Karena, kita tidak ingin melanggar regulasi yang sudah ada.

Perlu diketahui, bahwa ULP tidak boleh melakukan intervensi terhadap Pokja, semua dokumen dan kelengkapan lelang itu dikewenangan nya ada di Pokja. Sedangkan, semua persyaratan lelang itu sepenuhnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PPK yang membuat semua persyaratan, kami hanya menetapkan”, ujar Imansyah.

Namun, kata Imansyah, kalo ada peserta lelang yang tidak puas atas penetapan pemenang diberikan hak sanggah. Bahkan bila ditemukan hasil pekerjaan tidak sesuai bestek, dapat melaporkan ke Inspektorat. Nanti kita berikan akses bagi insfektorat untuk membuka semua persyaratan perusahaan pemenang lelang, jelasnya.

Lebih lanjut Imansyah mengatakan, ketika pihaknya berkoordinasi dengan KPK, kita diminta untuk berhati-hati dalam pengelolaan lelang. Karena bila terjadi korupsi atas pekerjaan, BPBJ/ULP pasti akan dimintai keterangan. Untuk itu, kita cukup teliti dalam menentukan pemenang peserta lelang, ujarnya.

Imansyah juga juga berterima kasih atas masukan dan kritisi sebagai control social dari LSM GMBI dan LSM Jangkar, hal ini tentunya sangat berharga untuk perbaikan kinerja ULP mendatang, tandasnya.

Aksi demo LSM GMBI dan LSM Jangkar, dikawal ketat aparat kepolisian , berlangsung damai dan kondusif  (sein).





×
Berita Terbaru Update