Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pjs Wali Kota Bandung, M. Solihin Lantik Dadang Supriatna Jadi Pj. Sekda

Selasa, 03 April 2018 | 15:36 WIB Last Updated 2018-04-03T08:38:35Z
Pjs Walikota BAndung M.Solihin  Lantik Dadang S menjadi
Sekdakot Bandung 
BANDUNG, (FBR.CoM),--- Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin melantik Dadang Supriatna menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Pelantikan dilaksanakan di Auditorium Balai Kota, Senin (2/4/2018).

Jabatan Sekda Kota Bandung sebelumnya dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh Sekda, Evi S. Shaleha. Pelantikan Dadang Supriatna yang masih merangkap sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung ini, berdasarkan Surat Persetujuan Pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 14 Maret 2018 dan surat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat tertanggal 27 Maret 2018.

Sementara itu, pengangkatan Pj. Sekda Kota Bandung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah Pasal 5 Ayat 2. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Muhamad Solihin meminta kepada Penjabat Sekda Kota Bandung untuk membimbing Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung. Sebagai pejabat senior di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Solihin yakin Dadang bisa mewujudkan permintaan tersebut.

Mengenai netralitas dalam Pilkada Kota Bandung 2018, Solihin yakin Dadang bisa melaksanakannya. “Beliau pasti netral dalam melaksanalkan tugas, karena beliau sudah tidak punya kepentingan lagi untuk menjadi Sekretaris Daerah. Usia beliau sudah lebih 56 tahun, tidak bisa ikut open bidding. Jadi beliau akan fokus untuk pelaksanaan tugas,” katanya.

Hal lain yang disampaikan Solihin adalah, meminta kepada Penjabat Sekda untuk mengambil langkah strategis agar Pemkot Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Salah satu yang menjadi perhatian adalah target Pemkot Bandung untuk mendapatkan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2018. Saya berharap Penjabat Sekda bisa mengomandani seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut,” pesannya.

Menanggapi permintan Solihin tersebut, Dadang mengatakan, mengampu amanah itu dengan sebaik-baiknya. “Di tahun 2018 ini salah satu amanat adalah ingin mewujudkan Pemkot Bandung mendapatkan opini dari BPK diharapkan Wajar Tanpa Pengecualian. Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang ada wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK akhir Maret, dan itu sudah disampaikan pada 29 Maret untuk diaudit," katanya.

Usai dilantik sebagai Pj. Sekda Kota Bandung, Dadang berjanji akan mempersiapkan segala kebutuhan untuk menetapkan Sekda definitif untuk Kota Bandung.(hms/ahw).
×
Berita Terbaru Update