Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi V DPRD Jabar Siap Memperjuangkan Nasib Guru Honorer

Rabu, 19 September 2018 | 17:14 WIB Last Updated 2018-09-25T10:16:45Z
Klik
Bandung, faktabandungraya.com,-- Maraknya aksi guru hanorer akhir-akhir ini yang memperjuangkan nasib mereka, terkait status dan honor yang di terima di beberapa daerah tidak sesuai dengan standar Upah Minum Regional (UMR). Untuk itu, kalangan DPRD Jabar khususnya Komisi V siap memperjuangkan nasib para guru honorer.

Menurut anggota Komisi V DPRD Jabar, Maman Abdurachman yang akrab disapa Madur ini mengatakan, Komisi V yang membidangi Kesra tentunya mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan nasib para guru honorer dan para pekerja tidak tetap lainnya, terutama pada sektor sosial salah satunya tenaga kesehatan.

Pada prinsipnya, kita sedang memerjuangkan mereka kan melalui jalur-jalur ASN. Kemudian kita juga sedang berjuang di legislatif menetapkan UU Tenaga ASN dan tenaga honorer, tutur legislator daerah pemilihan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini saat dihubungi media melalui sambungan telepon,Rabu (19/9/2018).

Dikatakan, DPRD Jabar tengah menggodok Undang-undang ASN. Nantinya, dalam Undang-undang ini tidak ada perbedaan antara pekerja honorer dan para ASN,tuturnya seraya mengatakan artinya begini, mereka dianggap satu golongan cuman mereka nantinya tidak dapat pensiun bedanya hanya di situ, ini yang sedang kita perjuangan,tegas Maman.

Saat ini, kata dia, hal yang kerap dikeluhkan masalah intensif guru honorer. Itu muncul karena belum ada payung hukum yang menaungi terkait upah bagi para guru honorer. Sehingga, inilah yang kini tengah diperjuangkan Komisi V DPRD Jabar.

Ditambahkannya terkait upah ini kan tidak ada yang mengatur. Yang ada (mengatur, red) adalah jumlah mengajarnya dikalikan dia mengajar kan gitu. Insentifnya seperti itu, kita sedang perjuangkan itu melalui Undang-undang karena itu harus berpayung hukum. Tanpa itu, kita tidak bisa perjuangkan,kata Maman

Ia mengungkapkan, saat ini prosesnya sudah sampai di legislatif nasional terkait undang-undang yang diperjuangkan yaitu ASN dan tenaga-tenaga di luar ASN.(sein/red)
×
Berita Terbaru Update