Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rangkap Jabatan Publik, BAORI Batalkan SK Pengangkatan Ketua KONI Jabar

Kamis, 22 November 2018 | 21:10 WIB Last Updated 2018-11-22T16:14:20Z
Bandung, faktabandungraya.com,-- Perjuangan panjang lima pengurus cabang olahraga yang menggugat KONI Pusat ( termohon I) dan KONI Jabar (termohon II), akhirnya dikabulkan oleh Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Menurut Kuasa Hukum 5 (lima) Cabor, Agus Sihombing, SH, bahwa dasar hukum/ pijakan yuridis formal Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 Pasal 40, disebutkan bahwa Ketua Umum KONI tidak boleh ada yang merangkap jabatan publik. Aturan yang sama juga diatur dalam PP No16 tahun 2007 Pasal 56 dan Surat Edaran Mendagri No 800 tahun 2011.

Atas dasar pijakan yuridis diatas, maka lima mengurus cabor mengajukan gugutan kepada BAORI, hal ini mengingat Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin sampai saat ini masih menjabat sebagai TNI Aktif dan Pejabat Struktural di Kementrian Pertahanan Republik Indonesia (jabatan Publik). Jadi hal ini jelas rangkap jabatan, kata Agus Sihombing saat dihubungi faktabandungraya.com, Kamis (22/11-18).

Dikatakan Agus, sebelum naik ke persidangan, sebenarnya pihak BAORI telah melukan tahapan mediasi antar pPemohon dan Termohon, namun tidak menemui titik temu. Maka dilanjutkan ke proses persidangan dangan materi tuntutan.

Dari beberapa kali sidang, akhirnya Majelelis Hakim BAORI dalam Pokok Perkara putusanmenyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian. BAORI juga menyatakan SK KONI Pusat No 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari Tidak Berkekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum. Bahkan BAORI menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechmatigedaad).

Selain itu, putusan BAORI juga menyatakan penyelenggaran Musyawarah Provinsi KONI Jabar tgl 12-14 September 2018 CACAT HUKUM. Untuk itu, BAORI menghukum KONI Pusat (Termohon I) untuk segera mengeluarkan SK Plt sekaligus melaksanaka Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Jabar.

Isi putusan BAORI selanjutnya, menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi (Uij Voerbar Bij Voerad). Untuk itu, BAORI menghukum Para Pemohon dan Para Termohon untuk tunduk dan patuh putusan ini, jelas Agus.

Putusan Majelis Hakim BAORI ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengingkat kepada pihak yang berperkara, tegas Agus.

Inilah Cabor yang menggugat ke BAORI erdiri dari Pengurus Cabang Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Barat, Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Jabar, Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti) Jabar, Wushu Jabar, dan Persatuan Gerak Jalan (PGJ) Jabaryaitu (sein).

×
Berita Terbaru Update