Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Beri Pengarahan Pendamping Reses, Setwan Jabar Gandeng KPU dan Bawaslu

Kamis, 14 Februari 2019 | 21:53 WIB Last Updated 2019-02-24T14:55:02Z
Jabar, faktabandungraya.com,--- Menjelang pelaksanaan reses I tahun sidang 2019 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretariat Dewan (Setwan) menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar dalam memberikan arahan bagi seluruh Pendamping Reses seluruh anggota DPRD Jabar.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan Jabar, Yedi Sunardi, pelaksanaan Reses I tahun sidang 2019 seluruh anggota DPRD Jabar (100 orang) akan dilaksanakan selama 8 hari kerja yaitu dimulai tgl 19 sampai 28 Februari 2018.

Kegiatan reses merupakan legiatan legislatif, dan merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu konstituennya, yang dibiayai oleh negara melalui dana ABPD Jabar. Untuk itu, kita harapkan seluruh anggota DPRD benar-benar dapat menjalankan kegiatan resesnya sesuai dengan regulasi yang ada.

Tahun 2019 merupakan tahun politik dan kita tidak ingin kegiatan reses disisipin dengan kegiatan kampanye. Untuk itu, dalam kegiatan pengarahan para pendamping reses, sengaja kita menggandeng pihak KPU dan Bawaslu Jabar, kata Yedi kepada wartawan saat ditemui usai rapat di ruang, Bangar DPRD Provinsi Jawa Barat Koita Bandung, Kamis (14/2-19).

Sementara itu, ditempat yang sama anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Idham Kholik dan Anggota Bawaslu Jabar Wasikin sebagai narasumber mengapresiasi,digelarnya sosialiasi bagi pendamping reses tersebut.

Sosialiasi dilakukan untuk memastikan reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tidak melanggar aturan kampanye “Saya tegaskan reses adalah kegiatan legislatif, dan merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu konstituennya. Tapi kami memohon saat reses tidak boleh ada apk dan melakukan kampanye” kata Idham kholik.

UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyebutkan larangan kampanye menggunakan fasilitas negara. Sementara reses merupakan fasilitas negara karena reses menggunakan dana APBD.

“Saya yakin bahwa dengan niatan baik para pendamping reses DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan pelanggaran kampanye pada saat pelaksanaan reses,” ujarnya.

Sedangkan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Wasikin menyatakan kekhawatirannya. Pihaknya khawatir adanya potensi penyalahgunaan reses sebagai media kampanye, karena waktu reses dan massa kampanye yang dilakukan secara bersamaan.

“Hadirnya Bawaslu untuk melakukan pencegahan terhadap para pendamping saat mendampingi Anggota DPRD Jabar ketika melakukan reses di lapangan sehubungan waktunya bersamaan dengan massa kampanye, dikhawatirkan adanya potensi reses rasa kampanye” ujarnya

Wasikin mengingatkan. Jangan sampai agenda reses dicampuradukan dengan kegiatan kampanye, karena hal tersebut menyalahi aturan.

“Reses jangan diikut campurkan dengan kampanye, kalau reses dibiayai oleh negara sedangkan kampanye tidak boleh dibiayai oleh negara. Jangan sampai resesnya tidak terasa, malah kampanyenya yang berasa” katanya.

Diingatkannya pula, Jangan sampai aspirasi masyarakat dikesampingkan, dan unsur kampanye menjadi dominan. Dan ini yang harus ini cegah, serta dihimbaunya, penyelenggara reses di lapangan. Jangan melanggar rambu-rambu larangan berkampanye salah satunya seperti menggunakan fasilitas negara, tempatnya jangan ditempat yang terlarang dan tidak memasang APK,” pungkasnya (hms/sein).
×
Berita Terbaru Update