Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dansektor 21 Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Antara PT Guccitex dan Warga

Rabu, 22 Mei 2019 | 05:24 WIB Last Updated 2019-05-21T22:24:37Z

FAKTABANDUNGRAYA.COM, CIMAHI - Perwakilan warga Rw 27 Rt 09 Kelurahan Cibeureum, Cimahi Selatan akhirnya memberikan ijin kepada pihak PT Gucci Ratu Textile yang berencana akan membangun instalasi tambahan pengolahan limbah. Ijin diberikan warga melalui penandatanganan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, di kantor Gucitex, Selasa sore (21/5/19). Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Dansektor 21 Citarum Harum Kol Inf Yusep Sudrajat.

Hal ini ditempuh pihak perusahaan karena berencana menambah tangki pengolahan limbah setinggi 12 meter dan lebar 16 meter yang berdekatan dengan pemukiman warga. Atas rencana tersebut dibutuhkan ijin dari warga sekitar, melalui mediasi yang diinisiasi oleh Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat, akhirnya pihak perusahaan dan warga melakukan diskusi dan sudah sebanyak 3 kali pertemuan.

Dari pertemuan sebelumnya, sebagai kompensasi yang diinginkan, warga menyodorkan 14 tuntutan kepada pihak perusahaan atas rencana pengembangan IPAL. Dari 14 tuntutan keinginan dari warga, 13 tuntutan dipenuhi dan disetujui PT Gucci Ratu Textile.

Atas dasar hasil pertemuan terakhir, dalam kesempatan hari ini perwakilan warga akhirnya memberikan ijin pembangunan tersebut dan menerima kompensasi yang dijanjikan perusahaan. Selain memenuhi 13 tuntutan warga, Erik selaku pimpinan perusahaan memberikan kompensasi lebih terhadap aspek lingkungan, dengan membangun insenerator (alat pembakaran sampah) untuk warga dan membangun Wc komunal untuk warga.

Ditemui saat menghadiri penandatangan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat mengungkapkan bahwa pertemuan kali ini lebih kepada keputusan kesepakatan dari pihak warga, karena di pertemuan sebelumnya 13 dari 14 tuntutan warga disanggupi pihak perusahaan.

"Jadi pertemuan ini diharapkan lebih kepada keputusan warga berdasarkan kesepakatan, sudah tidak ada perdebatan lagi," ungkap Dansektor 21.

"Dengan adanya ijin yang diberikan warga ini, pihak perusahaan dapat segera melaksanakan pembangunan pengembangan instalasi limbahnya. Sehingga pihak perusahaan dapat mengolah limbah secara maksimal, hal itu sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap program citarum harum," pungkasnya. (Cuy).
×
Berita Terbaru Update