Klik

Aksi dan tindakan kekerasan fisik dan ancaman akan menghabisi wartawan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, mengecam keras atas tindakan tersebut.
“Kami atas nama Pengurus dan seluruh anggota PWI Kota Bandung, secara tegas menolak apapun aksi kekerasan dan intimidasi terhadap waratawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik”, tegas Ketua PWI Kota Bandung Hardiyansyah. saat ditemui di Sekretariat PWI Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani No 23 Bandung /Gedung Sidolik, Rabu( 1/5-2019).
Dikatakannya, sebagai penegak hukum, Polisi seharusnya tahu bahkan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Bukan malah semakin brutal setelah tahu itu adalah wartawan. “Ini sama saja pelecehan terhadap profesi wartawan” ujarnya.
Pasal 18 UU 40 Thn 1999 mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran keras terhadap pasal 18 tersebut dan ancamannya adalah pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta, ujar Andy.
Walau demikian, dalam kesempatan ini PWI Kota Bandung mengapresiasi kepolisian kota Bandung (Kapolrestabes Kota Bandung) yang cepat merespon dan mengakui adanya tindakan diluar kontrol yang dilakukan anggotanya.
Kita juga mendukung sikap Kapolrestabes Kota Bandung yang berjanji akan memproses sesuai mekanisme anggotanya. Untuk itu kita dukung dan kawal prosesnya. (rls/red).