Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ineu : Pin Emas Bukan Kadeudeuh Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 23 Agustus 2019 | 15:38 WIB Last Updated 2019-08-24T08:42:38Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,- - Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, DR.Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos. MM mengatakan, rencana pemberian Pin Emas seberat 5 gram yang diberikan kepada 100 anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, menjelang purna bakti, diatur dalam Paraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2017.

Dalam Pergub No.41 tahun 2017 tersebut pada Pasal 12, Ayat (2) Standar dan satuan harga atribut Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Ayat 2 (b) disebutkan bahwa Pin Lambang Daerah yang berbahan dasar Emas 5 (lima) gram, diberikan 1 (satu) buah dalam 5 (lima) tahun. Ini artinya, ada nomenklaturnya yaitu Pergub No.41 tahun 2017, dan atribut berupa Pin Emas tersebut diberikan kepada anggota dewan hanya 1 kali selama 5 tahun (1 periode).

“Pin Emas tersebut bukan kadeudeuh atau cenderamata, Karena Pergubnya dikeluarkan pada tahun 2017 lalu”, ujar Ineu saat ditanya wartawan usai memimpin rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Raperda APBD Perubahan tahun 2019,di Gedung DPRD Jabar, Jum’at (23/8-2019).

Ineu mengakui bahwa pihaknya sempat mempertanyakan ke Bagian Umum Setwan Jabar, kenapa baru dianggarkan sekarang (2019) ?... Menurut bagian umum, bahwa Pin Emas tersebut pada tahun 2018 lalu belum teranggarkan, sehingga baru dalam APBD 2019 ini dianggarkan. Jadi Pin Emas yang diberikan nanti bukan untuk kadeudeuh, ujarnya.

“Saya sudah dua periode menjadi anggota DPRD Jabar yaitu periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, selama menjadi anggota dewan, saya belum pernah diberikan apalagi mengenakan Pin Emas, selama ini fasilitas atribut / Pin yang diberikan berbahan kuningan”, ujarnya.

Saat ditanya, kenapa Pin Emas itu diberikan menjelang akhir masa jabatan anggota dewan ?.., Ineu mengatakan karena kebetulan baru dianggarakan di tahun 2019, padahal Pergubnya sudah ada sejak tahun 2017 lalu, sehingga tak perlu dipersoalkan.

Sedangkan terkait, tunjangan purna bakti anggota DPRD periode 2014-2019, menurut Ineu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, jadi acuannya berdasarkan PP tersebut.

Dalam PP No 18 tahun 2017 terbut, pada Bagian Ketiga : Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 19 (1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian diberikan sesuai masa bakti. Misalkan, masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.

Adapun besaran uang jasa pengabdian yang akan diterima berbeda antara pimpinan dan anggota dewan. Untuk pimpinan besarannya : Uang representasi X 80% X 6, sedangkan bagi anggota: uang representasi X 70% X 6. Namun, Ineu tidak menyebutkan secara rinci uang representasi yang diterima anggota dewan. Hanya mengatakan di kisaran 2 sampai 2,5 juta perbulan. Selain itu, nanti juga akan dikembalikan uang potongan gaji dewan Rp.500 ribu/orang/bulan.

“Semua yang diberikan kepada anggota dewan purna bakti, berdasarkan peraturan yang ada yaitu, Pergub, PP. Jadi tidak ada uang kadeudeuh”, tegasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update