Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi Penaatan Hukum Bidang Lingkungan, Dansektor 21: Pesta Sudah Usai

Selasa, 17 September 2019 | 07:19 WIB Last Updated 2019-09-17T00:52:36Z
SOREANG, faktabandungraya.com,--- Komandan Sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat dengan lantang menyebut bahwa pesta sudah usai bagi para pelaku industri nakal pembuang limbah cair tidak sesuai ke sungai citarum yang sudah belasan bahkan puluhan tahun lalu. Hal itu diungkapkannya dihadapan puluhan pelaku industri di wilayah Solokanjeruk, Dayeuhkolot, dan Rancaekek yang menghadiri kegiatan sosialisasi Perijinan dan Penaatan Hukum Bidang Lingkungan yang diselenggarakan oleh Dinas LH Kabupaten Bandung, di Bale Kandaga Komplek Pemkab Bandung, Senin (16/9/19).

Di wilayah Sektor 21, dijelaskan Kolonel Yusep, terdapat 301 perusahaan yang terbagi di 3 wilayah Kabupaten/Kota diantaranya Kab Bandung sebanyak 166, Sumedang : 61, dan Kota Cimahi sebanyak 74 industri tekstil. Namun hanya, 287 industri penghasil limbah cair dan sisanya tidak.


Sejak awal tahun 2018, rinci Dansektor 21, Satgas sektor 21 sudah melokalisir sekitar 74 perusahaan yang kedapatan buang limbah kotor tidak sesuai. Hal itu sebagai salah satu upaya percepatan pengendalian  pencemaran DAS Citarum sesuai amanah Perpres No 15 Tahun 2018, Satgas Citarum dari TNI bertugas untuk mempercepat proses mengembalikan ekosistem di DAS Citarum.
Dirinya menambahkan bahwa dalam kurun waktu satu setengah tahun keberadaan satgas citarum dalam melaksanakan pembinaan dirasa sudah cukup. "Membina, mengingatkan, melokalisir dan perbaikan saya rasa sudah cukup. Saatnya sekarang untuk tindakan yang lebih tegas," ungkap Dansektor 21 saat diwawancarai seusai kegiatan.

"Ini tidak main-main, walaupun saya serahkan ke penegakan hukum, pada saat rapat saya akan pertanyakan terus, sudah sejauh mana proses penindakannya, pola tindakannya seperti apa, apa hanya teguran atau hanya peringatan atau denda, atau malah pidana nantinya, ya kita ikuti sesuai dengan aturan hukum yang ada," imbuhnya.


Sebelumnya, Kadis LH Kabupaten Bandung Asep Kusumah dalam awal paparannya menginformasikan sejak tahun 2015 hingga Juni 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung telah mencatat sebanyak 161 pengaduan terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan para pelaku industri, ada sebanyak 207 perusahaan diberikan peringatan, 121 diberikan sanksi administrasi, 20 perusahaan dituntut secara pidana, 2 industri secara perdata. Sudah ada
209 titik dilakukan penutupan lubang bypass, 46 ditutup pembuangan limbahnya, dan ada sebanyak 60 perusahaan yang membuat IPAL.

Dikatakan Asep Kusumah bahwa persoalan ini bukanlah hal yang baru bagi para pelaku industri. Secara substansi tidak banyak berbeda, hanya momentum dan situasi yang berbeda. Dirinya yakin, saat ini dengan keberadaan satgas citarum seharusnya sudah semakin kecil potensi pabrik untuk melakukan tindakan tidak taat aturan lingkungan.

Dirinya menerangkan ada beberapa pola dan tingkat pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. Untuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan, terbagi 3 faktor, ada perbuatan sengaja atau tidak sengaja, kelalaian dan ada niat jahat.

"Intinya yang kita catat dari statemen pak Bupati bahwa berbicara lingkungan kita berbicara tentang peradaban dan berbicara peradaban kita berbicara perilaku,” katanya.


“Jadi, untuk kaitannya dengan pelaku industri yang hari ini kita tidak bisa memungkiri, masih banyak potensi pelanggaran, masih banyak pelaku-pelaku pelanggaran yang diberikan sanksi, padahal dari sisi regulasi dan pengalaman berusaha, itu semua sudah dipahami,” jelasnya.
×
Berita Terbaru Update