Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jelang Nataru, Dishub Jabar Lakukan Pembatasan Peredaran Mobil Barang

Kamis, 19 Desember 2019 | 18:44 WIB Last Updated 2019-12-19T11:44:46Z
Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, pihaknya siap mengamankan dan mengendalikan kelancaran arus lalulintas terutama dalam pendistribusian kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) menjelang perayaan natal dan tahun baru 2020 (Nataru). Untuk itu, pihaknya akan membatasi peredaran mobil barang.

“ Guna mendukung kelancaran arus distribusi kepokmas, kita akan lakukan pembatasan kendaraan-kendaraan di jalan Nasional dan jalan Provinsi terkait dengan momentum libur Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yakni pada 20-21 Desember 2019 dan 31 Desember 2019-1 Januari 2020”.

Demikian dikatakan, Kadishub Jabar Hery Antasari dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) ke # 57 yang mengangkat Inflasi,bertempat di Lobby Museum Gedung Sate jalan Diponegoro no 22 Kota Bandung, Kamis,(19/12/2019).

Dikatakan, pembatasan kendaraan tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Permenhub Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Dalam Permenhub itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas operasional mobil barang berupa larangan operasional terhadap mobil barang dengan sumbu tiga tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan/ atau batu, bahan tambang atau bahan bangunan.

Pembatasan operasional kendaraan berat tersebut berlaku pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00. Kemudian pada 25 Desember 2019 berlaku mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 dan pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00.

Dia mengatakan untuk pembatasan pada 20 Desember pukul 00.00 hingga 21 pukul 24.00 berlaku di Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Untuk pembatasan kendaraan pada 25 Desember 2019 mulai pukul 00.00 sampai pukul 24.00 Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari pukul 24.00 WIB Jalan Tol Jakarta- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi, ujarnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, selain pembatasan peredaran kendaraan barang, Dishub Jabar bekerjasama dengan Dishub Kabupaten/kota dan pihak Kepolisian Jabar, untuk bersama-sama menjaga kelancaran arus transportasi terutama yang akan masuk dan keluar objek-objek wisata di seluruh se Jabar, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update