Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pekerjaan Peningkatan Jembatan Karangsari –Cirebon Dikerjakan “Asal Jadi”

Rabu, 11 Desember 2019 | 22:43 WIB Last Updated 2019-12-12T08:01:07Z
CIREBON - Faktabandungraya.com -- Pekerjaan Peningkatan Jembatan Karangsari pada Ruas Jalan Tukmudal - Bode tahun APBD 2019 Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang dikerjakan CV. Bening Sejahtera Abadi sebagai pemenang paket dengan nilai pagu sebesar Rp. 400 juta Rupiah, harga HPS sebesar Rp. 399.999.213.65, dengan penawaran harga paket lelang sebesar Rp. 387.312.087.59

Nampaknya menuai kritik keras dari kalangan masyarakat, Pasalnya pekerjaan yang menghabiskan Anggaran ratusan juta tersebut dari Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 diduga asal-asalan, pasalnya kayu yang digunakan sebagai penyangga rabbat betton adalah kayu bekas

Kepala Desa Karangsari M. Nasiruddin di kantornya mengatakan kepada Faktabandungraya.com, bahwa dirinya meminta kepada pelaksana (Pemenang tender-red) agar segera menuntaskan pekerjaannya, pasalnya pekerjaan tersebut nanpaknya lambat dalam pelaksanaan pekerjaannya, disisi lain tidak adanya papan informasi (papan proyek) dan direksikit, maka tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat, tuturnya , Rabu (11/12-2029)

Ditempat terpiasah Moch. Ilham Arofi salah satu mahasiswa Unswagati dan yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bersatu saat di hubungi faktabandungraya.com, angkat bicara, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dengan spesifikasi harus baik agar masyarakat menikmati jembatan tersebut nyaman dan tahan lama,, kalau toh pekerjaannya dikerjakan asal jadi, maka kami meminta pihak lembaga hukum harus turun langsung menangani secara seruis agar sistem keterbukaan terhadap masyarakat itu nampak.

Masih menurutnya, pekerjaan yang ditangani langsung CV. Bening Sejahtera Abadi diduga keras mengeruk keuntungan yang sangat besar, karena sudah jelas sistem keterbukaannya saja tidak transparan dengan tidak di bangunya direksikit dan papan proyek disini sudah melanggar aturan tandasnya

"Kami, meminta kepada Pihak Tipikor Polres Kota Cirebon serta Kejaksaan Negeri sumber agar memanggil direktur CV. Bening Sejahtera Abadi, agar mencari kebenaran kalau toh pekerjaanya asal jadi, "kami, meminta harus ditangani secara serius demi penegakan hukum, dengan kenyataan dilapangan, pasalnya dalam penandatanganan kontrak di LPSE Kabupaten Cirebon tertanggal 11 Oktober 2019.

Kenapa sampai sekarang pekerjaanya saja belum mencapai 10 persen sedangkan tenggang waktu semakin dekat pada bulan Desember 2019, sehingga kami mempertanyakan baik ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, pihak konsultan agar bertindak tegas, ungkapnya. (M.Mansur).
×
Berita Terbaru Update