Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cegah COVID-19, Gubernur Jabar Putuskan Sekolah di Jabar Belajar dari Rumah Selama Dua Pekan

Minggu, 15 Maret 2020 | 17:58 WIB Last Updated 2020-03-18T19:26:42Z
BANDUNG, Faktabanduangraya.com,---- Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Jabar, maka Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran No 443/3302-Set.Disdik yang isinya tentang pelaksanaan kegitan belajar-mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal Senin sampai Minggu (16-29 Maret 2020). Dan penundaan UN sampai waktu yang belum ditentukan kemudian.

Gubernur Jabar M. Ridwa Kamil mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19, Pemprov Jabar mengeluarkan keputusan kegiatan belajar mengajar di rumah selama dua pekan, mulai dari Senin - Minggu (16-29/3/2020).

“Kami kemarin seharian berkoordinasi dengan para Sekda, para kepala daerah, terkait sekolah di rumah,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Kadisdik Jabar Dewi Sartika, Kadinkes Berli Hamdani  saat menggelar konferensi pers perkembangan COVID-19 di Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (15/3/2020).

Perlu dicatat, bahwa anak-anak tidak diliburkan tetapi belajar dirumah selama dua minggu, mulai besok (Senin, 16 Maret) sampai Minggu ( 29 Maret). Jadi selama dirumah, anak-anak tetap belajar dengan kurikulum yang seharian yang telah disiapkan,” tegas Emil panggilan akran Ridwan Kamil.

Kurikulum yang akan diterapkan untuk kegiatan belajar di rumah, selain pelajaran yang biasa dilakukan di sekolah, adalah kurikulum tambahan tentang pendidikan COVID-19 melalui interaktif dan teknologi.

“Jadi, anak-anak di rumah itu belajar di rumah mengerjakan PR, tanya jawab via HP dengan gurunya, sehingga akhirnya anak-anak ini menjadi agen edukasi,” ucapnya.

“Jadi, saya ulangi lagi, belajar di rumah bukan libur. Belajar di rumah selama dua minggu untuk disiplin di jam sekolah untuk belajar dengan tugas-tugas dan panduan dari guru yang sudah diatur oleh tim kurikulum yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Jabar,” tambahnya.

Adapun terkait pelaksanaan Ujian Nasional, sehubungan terdapat keadaan darurat, yaitu telah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi di provinsi Jabar, maka penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

bagi Siswa kelas XII SMK, yang semua akan dilaksanakan, pada Senin sampai Kamis (16-19 Maret 2020), termasuk juga UN Ujian Sekolah bagai SMA dan SMP

“UN dan US kita tunda pelaksanaannya, sampai watas waktu yang ditentukan kemudian," kata Emil.

Untuk kegiatan KBM dari rumah para guru dan tenaga kependidikan akan memberi tugas belajar kepada peserta didik. Pihak cabang dinas pendidikan dan dinas pendidikan kabupaten/ kota akan memberikan pengawasan agar hal ini bisa berjalan baik.

Pihak cabang dinas pendidikan dan dinas pendidikan kabupaten/ kota juga supaya menginformasikan kepada orang tua siswa agar mereka dapat memastikan anak-anaknya melaksanakan tugas belajar di rumah.

"Batasi pula aktivitas di luar rumah, seperti bepergian atau berwisata. Hal ini penting untuk sedapat mungkin menghindari keramaian, sebab penularan COVID-19 dengan kontak orang yang terinfeksi," ujar Kang Emil.

“Hari ini dipertegas dengan diumumkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sekolah dari mulai Paud, TK, SD, SMP, SLB, SMA/SMK atau yang dalam kewenangan kami. Kami imbau perguruan tinggi juga untuk melakukan hal yang sama. Tapi khusus anak-anak yang level sekolah akan jadi agen edukasi,” katanya.

“Sehingga nanti hasil tugas-tugasnya selama belajar di rumah bisa dijadikan edukasi buat orang tuanya, juga buat tetangganya, dan tentu buat teman-temannya yang dalam jaringan media sosial,” tandasnya.(hms/red).

×
Berita Terbaru Update