Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pasca Krisis Covid-19, RUU Cipta Kerja Solusi Tepat Mendorong Realisasi Investasi

Kamis, 07 Mei 2020 | 21:26 WIB Last Updated 2020-05-07T14:33:47Z
Aldrin Herwany, Ph.D
Ekonom/ Dosen  Unpad Bandung
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintahan Presdien Jokowi menilai selama ini, lambatnya realisasi investasi terkandala pada aturan dan regulasi yang tumpang tindih. Untuk itu, melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

Menurut Ekonom Universitas Padjadjaran Aldrin Herwany, Ph.D, ide dan gagasan yang disampaikan pemerintah melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja tujuannya sangat baik, merealisasi investasi dari para investor dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat di segala sektor.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini, sudah ada ratusan perusahan bahkan ribuan perusahaan termasuk juga para pelaku UMKM yang telah menutup tempat usahanya atau berhenti beropreasional/ berproduksi, akibat pandemi Covid-19.

Berhubung tidak berproduksi, ya secara otomatis karyawan/buruhnya dirumahkan bahkan ada yang langsung di PHK. Hal ini tentunya, menjadi beban bagi pemerintah. Untuk itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini

"Jadi apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini," kata Aldrin dalam seminar daring PWI Jabar Pokja Gedung Sate bertajuk "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19", Kamis (7/5-2020).

Menurutnya, prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan melakukan investasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi.

"Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi," kata Aldrin.

 PWI Pokja Gedung Sate Gelar Virtual Prescon 
Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis, kata Aldrin, jadi hal yang paling dicari oleh para investor setelah masa krisis berakhir. Sementara, kondisi Indonesia sebelum Covid-19 saja masih tertinggal dan tidak kompetitif.

"Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar," paparnya.

Kesulitan investasi di Indonesia terjadi karena tumpang tindih dan aturan pusat, daerah, dan kementerian juga menyebabkan perizinan terkait bisnis juga sangat sulit didapatkan.

Kemudahan mendapatkan perizinan, bahkan Indonesia paling bontot di ASEAN. Makanya, payung Omnibus Law yang sifatnya sapu jagat, membasmi aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini," kata Aldrin.

Lebih lanjut, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung dari Jawa Barat ini juga menilai saat krisis seperti ini adalah momen yang tepat bagi implementasi Omnibus Law.

Kalau ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di saat-saat krisis seperti ini. Dan saya berharap sekali DPR RI segera mungkin dapat mengesahkan RUU Cipta Kerja’, tasndasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update