Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daro : Susun Raperda PMI, Pansus VI DPRD Memasukan Muatan Lokal

Jumat, 19 Juni 2020 | 16:27 WIB Last Updated 2020-06-19T09:30:47Z
H.Daddy Rohanady
Anggota Pansus VI DPRD Jabar
BANDUNG, Faktabandunagraya.com,--- Panitia Khusus VI DPRD Jawa Barat bersama pihak eksekutif kini tengah membahas dan menyusun rancangan peraturan daerah ( Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jabar. Raperda ini disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal Jabar.

Beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI. Untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran, maka eksekutif/ Gubernur Jabar mengusulkan Raperda PMI asal Jabar kepada DPRD Jabar.

Hal ini dikatakan, anggota Pansus VI DPRD Jabar, H. Daddy Rohanady saat dihubungi faktabandungraya.com, melalui telepon selulernya, Jum’at (19/6-2020).

Dikatakan, Raperda yang disusun oleh Pansus VI ini, merupakan perubahan/ pengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Dan juga sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra, penempatan bekerja, hingga purna penempatan) di Daerah provinsi, ujar Daro—sapaan Daddy Rohanady.

Saat ditanya, apa yang diharapkan setelah Raperda disahkan menjadi Perda ?... Daro mengatakan, Ya, tentunya sebagai Payung Hukum. Sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan buruh migran di Jabar, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya,” ujar Politisi senior Partai Gerindra ini.

Daro juga mengatakan, kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedepan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buruh migran rumah tangga.

“Perlu dicatat, bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisi, maka harus dilakukan penguatan bagi pekerja migran asal Jabar”, ujar Wakil Ketua FPGerindra-persatuan ini.

Lebih lanjut, Daro dari daerah pemilihan Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu ini mengatakan, Pansus VI DPRD Jabar dalam dalam pembahasan dan penyusunan Raperda Perlindungan Migran asal Jabar ini, dilakukan secara teliti, Pasal per pasal sampai ayat per ayat dangan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Agar Perda yang dihasilkan menjadi Perda yang monumental dan dapat segera diimplentasi dilapangan, maka Pansus VI telah dan akan melakukan serangkain kegiatan kunjungan kerja. Baik ke instansi pemerintah, stakeholder terkait maupun ke pemangku kepentingan pekerja migran termasuk juga ke masyarakat.

Ia pun menambahkan, agar Reparda yang disusun Pansus VI benar-benar dapat menguatkan perlindungan pekerja migran asal Jabar, maka Pansus perlu masukan, informasi dan aspirasi dari berbagai pihak. Untuk itu, Pansus VI melakukan serangkaian kunker Pansus VI.

Dalam menyusun Raperda PMI ini, Kita (Pansus VI) juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar, tandasnya. (adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update