Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

H. Sugianto Nangolah, SH,MH : Raperda Perlindungan Anak Sangat Penting Keberlangsungan Kehidupan Anak

Kamis, 18 Juni 2020 | 20:04 WIB Last Updated 2020-06-21T13:09:25Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok dan disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat tentang Perlindungan Anak sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan anak. Untuk itu, Raperda ini dibuat untuk menyelamatkan dan melindungi anak.

“Kita sering mendengar dan melihat di media massa maupun di media sosial, setiap ada kasus yang melibatkan anak pasti yang menjadi korban adalah kalangan anak-ank, seperti kekerasan fisik dan seksual yang masih tinggi. Untuk itu, dalam menyusun Raperda ini kita libatkan banyak pihak, hal ini agar lebih komprehensif,".

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, MH saat ditemui di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No 27 Kota Bandung, Kamis, (18/6/2020).

Pansus IV DPRD Jabar sangat serius mengoptimalkan pembahasan mengenai Raperda penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu, guna mencari masukan dan informasi serta saran, Pansus IV telah menggelar rapat kerja dengan mitra organisasi perangkat daerah (OPD), stakeholder dan para pemangku kepntingan anak.

“Kita juga melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementrian Sosial, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Rabu 17 juni 2020. Kedatangan Pansus, untuk berkonsultasi dan meminta masukan/ arahan terkait dengan isi Raperda yang sedang digodok, ujar Sugianto yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar ini.

Selain itu, kunjungan kita ke Kemensos dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi guna memperkaya materi Raperda penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga Perda yang dilahirkan benar-benar efektif.

Sugianto berharap, program Kemensos yang sudah berjalan dapat bersinergi baik dengan pemerintah provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.

"Sebelum menuntaskan Raperda Perlindungan Anak ini, kami ingin program sosial anak yang ada di kemensos disinergikan, agar pekerjaan kemensos memiliki kekuatan hingga daerah, sehingga dapat bergerak dengan baik dan tepat sasaran", ujar Sugianto.

Lebih lanjut, Sugianto mengatakan, Raperda yang sedang digodok saat ini merupakan Raperda pengganti/ perubahan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dan juga sebagai turunan dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk itu, dalam membahas dan menyusun Raperda Perlindungan Anak ini, kita merujuk UU No 35 tahun 2014, yang juga disesuaikan dengan kondisi sosial Jabar. Serta kita juga akan masukan muatan lokal yang mencerminkan budaya lokal, tandas Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat dari dapil Kota Abndung-Kota Cimahi ini. (adikarya parlemen/husein).
×
Berita Terbaru Update