Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perkuat Perlindungi PMI, Pansus VI DPRD Jabar Susun Raperda Perlindungan Pekerja Migran Asal Jabar

Kamis, 18 Juni 2020 | 13:52 WIB Last Updated 2020-06-19T11:07:40Z
H.Mirza Agam Gumay, SMHk
Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- DPRD Jawa barat melalui Panitia Khusus VI bersama pihak eksekutif kini tengah membahas dan menyusun rancangan peraturan daerah ( Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar.

Pembahasan dan penyusunan Raperda Pekerja Migran asal Jabar ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migan Jabar. Hal ini penting, untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran.

Beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI.

Demikian dikatakan, Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk, saat dihubungi faktabandungraya.com, melalui telepon selulernya, Kamis (18/6-2020).

“ Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan perlindungan buruh migran di Jabar, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya,” ujar Agam-sapaan Mirza Agam Gumay.

Dikatakan, Raperda yang disusun oleh Pansus VI ini, merupakan perubahan/ pengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Dan juga sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi.

Agam juga mengatakan, kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedepan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buruh migran rumah tangga.

“Perlu dicatat, bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisi, maka harus dilakukan penguatan bagi pekerja migran asal Jabar”, ujarnya.

Lebih lanjut Agam mengatakan, Pansus VI DPRD Jabar dalam dalam pembahasan dan penyusunan Raperda Perlindungan Migran asal Jabar ini, dilakukan secara teliti, Pasal per pasal sampai ayat per ayat dangan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Agar Perda yang dihasilkan menjadi Perda yang monumental dan dapat segera diimplentasi dilapangan, maka Pansus VI telah dan akan melakukan serangkain kegiatan kunjungan kerja. Baik ke instansi pemerintah, stakeholder terkait maupun ke pemangku kepentingan termasuk juga ke masyarakat.

Adapun tujuan dari serangkaian kunker Pansus VI tersebut untuk mencari masukan dan informasi, juga sekaligus menyarap aspirasi, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Pansus VI, untuk disusun dan dimasukan dalam Raperda Perlindungan Migran asal Jabar.

Selain itu, Raperda yang disusun ini juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update