Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jabar Tetapkan Yusuf Abdul Latief Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Umroh

Rabu, 03 Juni 2020 | 15:52 WIB Last Updated 2020-06-03T23:29:17Z
BANDUNG - faktabandungraya.com,---Ditreskrimum Polda Jabar tetapkan status Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka penipuan berkedok umroh di Garut. Tersangka merupakan salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut, K.H. Cecep Abdul Halim.

Setelah di konfirmasi lewat Pengacara Korban, dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, S.H.,M.Hum menjelaskan bahwa kliennya Ir. Ayi Koswara kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

"Tersangka sudah ada, sementara baru Yusuf Abdul Latief putra dari pengasuh pondok pesantren Al bayyinah garut Itu yang di naikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah ke sana," katanya kepada wartawan di mapolda jabar, Bandung Rabu (3/6/2020)

Menurut kuasa hukum , penetapan tersangka tersebut dilakukan karena kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan Yusuf Latief itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum bisa melacak keberadaan Yusuf yang merupakan salah
salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut,katanya

Terkait dengan Al qodri yang merupakan PT travel yang dicatut namanya saat ini "Namun, tidak menutup kemungkinan Al Qodri Saat ini sedang proses penyelidikan , kami masih menunggu laporan apa hasilnya," kata dia

Ia mengatakan berdasarkan rentetan kejadian, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut diduga dilakukan Yusuf Abdul latief

"Tersangka dilaporkan oleh pengusaha asal Kota Bandung, Ir. Ayi Koswara, dengan pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah Al bayyinah di Garut sampai saat ini tidak ada niat baiknya,"

Tersangka tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah di janjikannya. Bahkan Tersangka telah memberikan cek bodong kepada Pelapor, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening sudah di tutup. Berdasarkan informasi yang diperoleh, telah banyak pihak-pihak yang menjadi korban atas perbuatan Tersangka.Ungkapnya

Oleh karena itu, clien kami merasa ditipu selain penipuan berkedok travel umrah mungkin selain klien kami masih ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini cuma mereka tidak melaporkan, tandas Haykal

Tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan nama Travel Umroh Albayyinah untuk mendapatkan keuntungan, yang ternyata nama travel umroh albayyinah tersebut sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemendag ) Republik Indonesia.

Tersangka juga telah mengiming-imingi Pelapor dengan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, Tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja, dan hingga sampai saat Pelapor melakukan pelaporan di Polda Jabar.

"Tersangka Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana, sehubungan investasi bodong dengan nama Travel Umroh Al-Bayyinah. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama empat tahun," pungkas Haikal

Saat dikonfirmasi kabid Humas Polda Jabar  Kombes Pol S Erlangga belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Yusuf abdul latief. (Cuy/Faz)
×
Berita Terbaru Update