Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Raperda PPA Atur Penanganan Kasus kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 15 Juni 2020 | 23:29 WIB Last Updated 2020-06-23T16:39:17Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pansus IV DPRD Jawa Barat kini tengah menggodok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar roadshow ke beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk juga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon.

Wakil Ketua Pansus IV, H. Sugianto Nangolah, SH,MH mengatakan, tujuan kunker kebeberapa wilayah/ daerah di kabupaten/kotadi provinsi Jabar, untuk mencari informasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai pemerintahan aktivis, dan penggiat PPA.

Hasil dari serangkaian kunker di kab/kota serta dari kunker ke luar Jabar, akan kita kaji dan yang mana saja yang dapat dimasukan Raperda PPA. Namun, tentunya, harus disesuaikan dengan kondisi di daerah di Jawa Barat.

Kita sangat berharap dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus komprehensif dan terintegrasi. Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar, H.Sugianto Nangolah , SH, MH saat dihubungi faktabandungraya.com di DPRD Jabar,Senin (15/6/2020).

Dari hasil kunker/roadshow ke daerah-daerah, kita mencatat beberapa persoalan, diantaranya soal penganggaran untuk visum korban kekerasan baik anak anak maupun perempuan.

"Kita lihat masih sering ditemui di lapangan kondisi-kondisi seperti itu. Makanya nanti kita pastikan agar korban kekerasan (perempuan dan anak) akan dilayani dan biaya yang timbul akan ditanggung negara Target kita akhir tahun ini bisa disahkan," papar Sugianto yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar.

Pihaknya menyampaikan hak-hak anak harus terpenuhi sehingga subtansi Raperda Perlindungan Anak itu tidak hanya fokus di penanganganannya, Namun harus mengedukasi untuk pencegahan dan hak-hak anak saat menjadi korban kekerasan

"Tidak usah diputuskan sekolahnya karena ada hak anak untuk pendidikan, tambahnya

Dikatakannya, beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat belum memiliki Perda yang saat ini menjadi Raperda PPA di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti, di Kabupaten Cirebon sendiri yang seharusnya anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan visum gratis tapi pada kenyataannya masih diminta membayar.

“Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi lagi dimasa mendatang, kalau berpegangan dengan Perda PPA ini nanti, tandasnya. (Adikarya parlemen).
×
Berita Terbaru Update