Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rekomendasi ke Sekolah Berkop Dewan, BK DPRD Jabar Akan Panggil DS

Jumat, 12 Juni 2020 | 17:40 WIB Last Updated 2020-06-12T10:41:48Z
Hasbullah Rahmad ( Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat akan memanggil anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna yang telah mengeluarkan surat rekomendasi ke SMKN 4 Bandung dengan menggunakan Kop DPRD Jabar.

Dalam surat tersebut , tertulis sehubungan masuknya kegiatan belajar mengajar 2020-2021, ia selaku anggota DPRD Jabar merekomendasikan seorang siswa kepada Kepala SMKN 4 Bandung untuk bisa diterima dan bergabung di sekolah yang bapak/ibu pimpin menjadi siswa, yang dikeluarkan pada 10 Juni 2020.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar H. Hasbullah Rahmad mengatakan, bahwa BK DPRD Jabar sudah mendapat informasi dan laporan sudah masuk ke kita.

"Saudaraku ini atas nama pribadi menggunakan kop surat DPRD. Tapi, inikan baru masuk ke saya sebagai ketua Badan Kehormatan, Insyaa Allah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan memgeluarkan rekomendasi dalam hal ini menggunakan kop surat lembaga DPRD Jabar," kata Ketua BK, Hasbullah Rahmad saat ditemui di ruang BK DPRD Jabar, Jumat (12/6/2020).

Dikatakan, ada dua kesalahan yang dilakukan ; pertama, menggunakan lembaga surat DPRD atasnama pribadi. Kedua, mengeluarkan rekomendasi untuk merekomendasikan sekolah SMK agar anak yang diberikan rekomendasi dapat diterima di SMKN 4 Bandung. Padahal, sesuai aturan yang berhak mengeluarkan surat ber kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan, ujarnya.

"Berdasrkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar bahwa yang berhak mengeluarkan surat berkop Dewan adalah Pimpinan Dewan atas nama lembaga DPRD. Untuk itu, BK akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan”, ujarnya.

"Nanti kita akan panggil, dan menjadi syok terapi kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, disisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini kan menggunakan kop lembaga, ya," tegasnya

Sementara itu ditempat terpisah, Dadang Supriatna kepada wartawan mengatakan, mengakui bahwa dirinya telah khilaf dengan memberikan rekomendasi ke sekolah dengan menggunakan kop surat DPRD Jabar. Untuk itu, dirinya meminta maaf .

“ Ya, saya khilaf telah memberikan surat rekomendasi untuk meloloskan seorang calon siswa dalam PPDB di SMKN 4 Kota Bandung”, akunya.

Sekali lagi, saya Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya buat," ujar Dadang melalui pesan singkatnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update