Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jelang PPDB 2024 Mencuat Isu Pergantian Seragam Sekolah, Eryani Sulam : Masyarakat Jangan Mudah Termakan Isu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:06 WIB Last Updated 2024-05-02T14:06:35Z
Anggota Komisi V DPRD Jabar H. Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Jelang tahun ajaran baru 2024-2025, para orang tua akan kembali dibuat pusing terutama terkait adanya isu perubahan tentang Seragam Sekolah. Padahal soal seragam sekolah itu telah diatur dalam Permendikbud-Ristek No 50 tahun 2022 tentang Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Terkait  pergantian seragam sekolah sudah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2022, jauh sebelum isu yang berkembang akhir-akhir ini menjelang pelaksanaan penerima peserta didik baru (PPDB) 2024.

Menurut anggota Komisi V DPRD Jabar H. Eryani Sulam M.Si, isu mencuatnya pergantia seragam sekolah akhir-akhir ini karena Mendikbudristek tidak lagi mewajibkan sekolah untuk menggunakan seragam Pramuka dan Pendidikan kepramukaan.  Sehingga timbul keresahan masyarakat. Seragam apa pengganti seragam Pramuka ?..

Padahal tidak demikian, dalam Permendikbudristek No 20 tahun 2022 cukup jelas bahwa seragam sekolah itu ada 3 jenis, yaitu Seragam Nasional, Seragam Pramuka dan sergam Adat, kata Eryani saat dimintai tanggapan terkait isu pergantian seragam sekolah tahun ajaran baru 2024, melalui telp selulernya, Kamis (2/5/2024).

Dikatakan Eryani Sulam, Ketiga jenis seragam  yang diatur  dalam Permendikbudristak No 50 tahun 2022,  memberikan mamfaat seragam sekolah diantaranya, 1. menanam dan menumbuhkan rasa nasionalis dan kebersamaan; 2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan; 3.  Meningkatkan Kesetaraan tanpa memandang latar belakang social dan ekonomi; 4. Meningkatkan disiplin dan tanggungjawab.

Sekolah Dilarang Jual Seragam Sekolah

Apakah pihak sekolah dibolehkan menjual seragam sekolah kepada peserta didik baru ?...

Eryani mengatakan, berdasarkan PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:

Pasal 181 : Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pada Pasal 198 : Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:  menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta dewan pendidikan dan/atau komite sekolah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Politisi Nasdem Jabar ini menambahkan, dalam Permendikbudristek 50/2022 disebutkan bahwa pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan.  Atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Tandasnya.

Bagaimana bila pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB ?... , maka sekolah dapat dilaporkan ke Kemendikbudristek melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam, kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau DPR RI, DPRD  Provinsi dan DPRD Kab/kota, tandasnya. (AdiP/sein).

 

×
Berita Terbaru Update