Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LPSK : Restitusi adalah Hak Para Korban Kejahatan

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 07:56 WIB Last Updated 2020-08-15T00:59:44Z
Klik
WONOSOBO, faktabandungraya.com,---Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo dalam menegakan hak restitusi (ganti rugi oleh pelaku) kepada korban kejahatan seksual kepada anak di Wonosobo. LPSK menegaskan bahwa restitusi merupakan hak yang dimiliki oleh korban tindak pidana.

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, apresiasi dan penghargaan diberikan khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Wonosobo.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo dan dihadiri Kajati Jateng Priyanto di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020).

Hasto Atmojo mengatakan, Hak restitusi sesungguhnya telah dikenal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, namun saat ini dinilai masih jarang dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh korban kejahatan. Menurut Hasto, restitusi merupakan bagian penting dari paradigma baru sistem peradilan pidana yang berorientasi pada Keadilan Restoratif.

“Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh Kejari Wonosobo perlu disosialisasikan dan berharap bisa direplikasi di tempat yang lain” tutur Hasto

Hasto mengatakan, meski nilai restitusi di pada kasus di Wonosobo tidak cukup tinggi, namun secara substansif itu patut diapresiasi. Ini merupakan langkah baik dalam pemenuhan hak para korban, yang notabene masih baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp 6,3 juta,” kata Hasto

Hasto menambahkan, pada tahun 2020, sesuai mandat undang-undang, LPSK telah memfasilitasi 52 anak korban untuk mengajukan restitusi kepada pelaku dengan nilai sebesar Rp. 1.562.922.111 ( satu miliar lima ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus sebelas rupiah) dan baru Rp. 82.302.000 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua ribu rupiah) yang dapat terlaksana sampai tahap pembayaran kepada korban.

Masih kata Hasto, terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan hak restitusi dimana salah satunya adalah keengganan pelaku membayar restitusi, atau pelaku yang tidak mampu membayar.

“Keberhasilan restitusi saat ini masih sangat tergantung pada niat pelaku dan upaya progresif penegak hukum” pungkas Hasto. (*)
×
Berita Terbaru Update