Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dansektor 21 Ungkap Alasan Tutup Lubang Pembuangan Pabrik Makanan di Cimahi

Rabu, 02 September 2020 | 11:01 WIB Last Updated 2020-09-02T04:01:11Z
CIMAHI, faktabandungraya.com,--- Komandan Sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat ungkap alasan satgas citarum sektor 21 menutup saluran pembuangan pabrik olahan panganan PT. Cipta Aneka Pangan Prima yang berlokasi di Kota Cimahi, Selasa (1/9/2020).

Alasan utama, karena perusahaan yang memproduksi makanan olahan coklat ini, tidak memiliki pengolahan limbah sisa produksi (IPAL). Satgas menyebut bahwa meskipun hanya pabrik olahan makanan, tetap harus memiliki pengolahan sisa produksi, yang dihasilkan dari pencucian alat dan wadah yang digunakan untuk produksi.

"Walaupun hanya memproduksi olahan makanan, tetap harus memiliki ipal. Karena dihasilkan dari pencucian alat dan wadah produksi," tegas Dansektor 21 usai menyambangi PT. Cipta Aneka Pangan Prima, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, keputusan tegas ini dilakukan satgas citarum lantaran pabrik olahan makanan ini dinilai tidak mengikuti perkembangan program citarum harum yang berjalan hampir 3 tahun.

Dengan keputusan ini, menandakan bahwa setelah fokus menangani pencemaran industri tekstil, satgas citarum menjelang tahun ketiga program citarum harum akan menyisir semua industri yang menghasilkan limbah cair yang bermuara ke aliran sungai.

"Jadi pabrik-pabrik seperti pabrik makanan dan lainnya belum tersentuh. Masih banyak sebetulnya yang belum tersentuh, seperti rumah sakit, hotel dan sebagainya, kedepan satu-satu akan kita tata, salahsatunya pabrik makanan ini," ungkapnya.

"Kita akan sisir nanti, satu-satu akan kita ingatkan untuk semua sama-sama melakukan ekonomi yang modern. Ekonomi yang menguntungkan semua pihak, yang tidak merugikan salahsatu pihak. Masyarakat bisa bekerja, pemilik usaha untung, lingkungan aman dari pencemaran (kotoran/limbah) yang dihasilkan dari pabrik (industri)," harap Dansektor 21.

Sementara di waktu yang sama, Nandang Wahyu selaku Kepala Produksi mengakui bahwa pabrik tidak memiliki pengolahan limbah seperti yang disebutkan Satgas.

"Tadinya kami berpikir bahwa ipal itu dikhususkan untuk limbah limbah (industri) seperti tekstil. Jadi (pabrik) kami tidak mengeluarkan limbah seperti itu, hanya dari pencucian alat-alat saja, tapi ternyata itu juga menjadi kewajiban juga untuk memiliki ipal," ujarnya.

"Tapi kalau itu memang menjadi suatu kewajiban dan perpres nya sudah ada, kami harus jalankan," imbuhnya.

Dengan keputusan penutupan ini, pihak pabrik nampaknya harus menerima konsekuensi tersebut. "Kedepannya kami akan lakukan perbaikan," janjinya.

Namun, menurut Nanang selama ini Dinas terkait belum ada yang pernah memberi arahan agar perusahaan mendirikan IPAL. "Arahan sih tidak, cuma saran udah ada, tapi belum menyentuh kewajiban yang mengharuskan. Karena memang kami limbahnya hanya itu, hasil cucian (alat) saja dan drainase yang terbuang ke sungai," pungkasnya. (Cuy)
×
Berita Terbaru Update