![]() |
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H, |
Menurut KDM keberadan Teras Cihampelas tersebut dinilai bermasalah
dengan tata ruang dan menyebabkan kemacetan. Selain itu, Teras Cihampelas juga
dinilai tidak berfungsi optimal sesuai tujuan awal sebagai tempat relokasi PKL
dan wisata.
Dikatakan, keberadaan bangunan Teras Cihampelas telah meningkatan
kemacetan di Jalan Cihampelas, yang merupakan salah satu ikon kota Bandung. Dan
bahkan mengganggu pencahayaan jalan Cihampelas, terutama pada siang hari.
Usulan dan keinginan Gubernur KDM untuk membongkar Teras Cihampelas
mendapatkan sambutan hangat dari Wali kota Bandung M. Farhan.
Namun, Farhan menyetakan bahwa usulan pembongkaran ini akan dikaji lebih
lanjut, terutama terkait masalah tata ruang dan dampak sosial ekonomi.
Menanggapi keinginan Gubernur KDM, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H.,
M.H, mengatakan, dirinya sangat menyayangkan
kondisi Teras Cihampelas saat ini.
Teras Cihampelas yang dibangun pada tahun 2017
di era pemerintahan Ridwan Kamil telah mengahbiskan dana APBD sebesar 48 Miliar,
kondisinya kini sudah sangat memperihatinkan.
Prof Dr.H. Radea Respati mengungkapkan,
Teras Cihampelas dibangun bertujuan untuk menciptakan ruang publik dan
menjadi wahana berkembangnya UMKM dalam hal ini PKL agar dapat direlokasi ,
supaya tidak macet, dan dibuat indah agar jadi tempat pariwisata menerapkan
konsep Transit Oriented Development (TOD). Menggabungkan area komersil,
ruang publik dan pariwisata menjadi satu kawasan.
Namun melihat kondisi Teras Cihampelas saat ini, yang sudah
idak terurus, sepi pengunjung, fasilitas pada rusak, kios tutup,
menciptakan hujan abadi karena rembesan air. Sering kali Pemerintah Kota
Bandung beralasan hal tersebut diakibatkan COVID-19, alih-alih mencari sebab
yang lebih dapat difahami, apakah salah perhitungan, salah lokasi, apakah gara-gara tidak ada tempat parkir, dan
tentu juga pengelolaan dan pemeliharaan yang buruk berdampak sekali pada kesan orang
yang berkunjung kesana.
Sebagai Anggota DPRD Dapil 1 yang meliputi daerah Cihampelas, banyak sekali
warga masyarakat mengeluhkan. Sehingga kita harus berpikir keras dan
berkolaborasi untuk mencari solusi.
Harapan masyarakat terkait Teras Cihampelas
Pada umumnya ada 2 hal yang disuarakan, pertama meminta keseriusan
pemerintah untuk merevitalisasi, merenovasi dan betul-betul konsen agar Teras
Cihampelas sesuai yang dijanjikan. Kedua ya sesuai dengan saran Gubernur Jawa
Barat, agar dibongkar, agar dekembalikan seperti sebelum pembangunan.
Pendapat berkaitan dengan hukum dan pemerintahan, dan terkait Aset daerah
Politisi Partai Golkar ini mnegatakan, keberadaan Teras Cihampelas,
dilihat dari segi hukum pengelolaan asset, berkaitan juga pada saran
Gubernur Jawa Barat, namun bukan berarti saya mendukung itu ya. Terdapat saran
agar teras cihampelas Dibongkar !
Namun, sepertinya lebih tepat bukan dibongkar ya. sebagaimana
aturan pengelolaan asset, harusnya,
dilakukan Pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang
Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan
Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah.
Sebagai asset daerah, Teras
Cihampelas dapat dilakukan pemusnahan dengan alasan tidak dapat digunakan,
tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat
alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pemusnahannya, dilakukan dengan cara: dibakar; dihancurkan; ditimbun;
ditenggelamkan; atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tentu cara yang paling tepat yaitu dihancurkan,
ujarnya.
Prosedur pemusnahan/pembongkaran
Mekanisme berdasarkan aturan cukup jelas, pengguna barang dalam hal ini
dinas terkait mengusulkan pemusnahan dengan alasan yang berdasar, baik hasil
kajian maupun hasil kerjanya kepada pemegang kekuasaan pengelola barang milik
daerah yaitu Walikota Kota Bandung.
Dalam memutuskan persetujuan tentu dibantu dengan
pertimbangan dari Pengelola Barang yaitu Sekda dan Pejabat Penatausahaan Barang
yaitu Kepala BKAD. Namun perlu
ditekankan disini, pihak Pengguna harus dapat menggambarkan betul-betul alasan
dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan.
Tentu bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif
dan berdasar.
Berdasarkan aturan, Wali Kota sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah
Wali Kota diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui
berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan
penatausahaan. Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah
yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian.
Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan,
pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan.
Mekanisme penghapusannya
Apabila memang permohonan pemusnahan disetujui, lalu dilakukan pemusnahan
oleh pengguna barang dan dibuatkan berita acara pemusnahan, setelah itu baru
dilakukan penghapusan barang milik daerah yang disebabkan karena pemusnahan.
Semua betul-betul harus sesuai prosedur.
Rekomendasi
Rekomendasi saya cukup 2, cara memandang sesuatu akan berpengaruh bagaimana
cara menyelesaikannya;
Pertama, Pemerintah Kota Bandung harus berupaya keras untuk merevitalisasi
, merenovasi, menjawab tantangan tantangan, meskipun tidak mudah dengan
keterbatasan bahkan kesalahan awal yang berdampak sekarang. Pemerintah harus
memformulasikan strategi yang tepat dalam memaksimalkan kinerja OPD dan
berkolaborasi dengan pihak ketiga jika dibutuhkan.
Kedua, tentu mengambil langkah yang diperbolehkan dengan prosedur yang
diatur dalam aturan pengelolaan barang milik daerah dengan menempuh Pemusnahan
dan Penghapusan. Harus dilakukan dengan teliti, hati-hati dan juga berdasarkan
aturan.
Kedua rekomendasi tersebut, tentu selalu mempunyai resiko, namun apabila Wali Kota dan pemerintahan
berhasil memberikan solusi maka itu akan sangat membuktikan kepiawaian dan
realisasi spirit Bandung Utama. Masyarakat akan senang sekali. Saya yakin itu. Tandasnya.
(*/sein).