Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur KDM Minta Teras Cihampelas Dibongkar, Ini Pendapat Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung

Senin, 07 Juli 2025 | 11:52 WIB Last Updated 2025-07-07T04:52:38Z
Klik
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H,



BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Adanya permintaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) agar Teras Cihampelas dibongkar beberapa waktu lalu telah menuai pro-kontra, dikalangan berbagai elemen masyarakat kota Bandung.

Menurut KDM keberadan Teras Cihampelas tersebut dinilai bermasalah dengan tata ruang dan menyebabkan kemacetan. Selain itu, Teras Cihampelas juga dinilai tidak berfungsi optimal sesuai tujuan awal sebagai tempat relokasi PKL dan wisata.

Dikatakan, keberadaan bangunan Teras Cihampelas telah meningkatan kemacetan di Jalan Cihampelas, yang merupakan salah satu ikon kota Bandung. Dan bahkan mengganggu pencahayaan jalan Cihampelas, terutama pada siang hari.

Usulan dan keinginan Gubernur KDM untuk membongkar Teras Cihampelas mendapatkan sambutan hangat dari Wali kota Bandung M. Farhan. 

Namun, Farhan menyetakan bahwa usulan pembongkaran ini akan dikaji lebih lanjut, terutama terkait masalah tata ruang dan dampak sosial ekonomi.

Menanggapi keinginan Gubernur KDM, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H, mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kondisi Teras Cihampelas saat ini. 

Teras Cihampelas yang dibangun pada tahun 2017 di era pemerintahan Ridwan Kamil telah mengahbiskan dana APBD sebesar 48 Miliar, kondisinya kini sudah sangat memperihatinkan.

Prof Dr.H. Radea Respati  mengungkapkan, Teras Cihampelas dibangun bertujuan untuk menciptakan ruang publik dan menjadi wahana berkembangnya UMKM dalam hal ini PKL agar dapat direlokasi , supaya tidak macet, dan dibuat indah agar jadi tempat pariwisata menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD). Menggabungkan area komersil, ruang publik dan pariwisata menjadi satu kawasan.

Namun melihat kondisi Teras Cihampelas saat ini, yang sudah idak terurus, sepi pengunjung, fasilitas pada rusak, kios tutup, menciptakan hujan abadi karena rembesan air. Sering kali Pemerintah Kota Bandung beralasan hal tersebut diakibatkan COVID-19, alih-alih mencari sebab yang lebih dapat difahami, apakah salah perhitungan, salah lokasi,  apakah gara-gara tidak ada tempat parkir, dan tentu juga pengelolaan dan pemeliharaan yang buruk berdampak sekali pada kesan orang yang berkunjung kesana.

Sebagai Anggota DPRD Dapil 1 yang meliputi daerah Cihampelas, banyak sekali warga masyarakat mengeluhkan. Sehingga kita harus berpikir keras dan berkolaborasi untuk mencari solusi.

Harapan masyarakat terkait Teras Cihampelas

Pada umumnya ada 2 hal yang disuarakan, pertama meminta keseriusan pemerintah untuk merevitalisasi, merenovasi dan betul-betul konsen agar Teras Cihampelas sesuai yang dijanjikan. Kedua ya sesuai dengan saran Gubernur Jawa Barat, agar dibongkar, agar dekembalikan seperti sebelum pembangunan.

Pendapat berkaitan dengan hukum dan pemerintahan, dan terkait Aset daerah

Politisi Partai Golkar ini mnegatakan, keberadaan Teras Cihampelas, dilihat dari segi hukum pengelolaan asset, berkaitan juga pada saran Gubernur Jawa Barat, namun bukan berarti saya mendukung itu ya. Terdapat saran agar teras cihampelas Dibongkar !

Namun, sepertinya lebih tepat bukan dibongkar ya. sebagaimana aturan pengelolaan asset, harusnya,  dilakukan Pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah.

Sebagai asset daerah,  Teras Cihampelas dapat dilakukan pemusnahan dengan alasan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pemusnahannya, dilakukan dengan cara: dibakar; dihancurkan; ditimbun; ditenggelamkan; atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu cara yang paling tepat yaitu dihancurkan, ujarnya.

Prosedur pemusnahan/pembongkaran

Mekanisme berdasarkan aturan cukup jelas, pengguna barang dalam hal ini dinas terkait mengusulkan pemusnahan dengan alasan yang berdasar, baik hasil kajian maupun hasil kerjanya kepada pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah yaitu Walikota Kota Bandung.

Dalam memutuskan persetujuan tentu dibantu dengan pertimbangan dari Pengelola Barang yaitu Sekda dan Pejabat Penatausahaan Barang yaitu Kepala BKAD.  Namun perlu ditekankan disini, pihak Pengguna harus dapat menggambarkan betul-betul alasan dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan. Tentu bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif dan berdasar.

Berdasarkan aturan, Wali  Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah

Wali Kota diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan penatausahaan. Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian. Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan.

Mekanisme penghapusannya

Apabila memang permohonan pemusnahan disetujui, lalu dilakukan pemusnahan oleh pengguna barang dan dibuatkan berita acara pemusnahan, setelah itu baru dilakukan penghapusan barang milik daerah yang disebabkan karena pemusnahan. Semua betul-betul harus sesuai prosedur.

 

Rekomendasi

Rekomendasi saya cukup 2, cara memandang sesuatu akan berpengaruh bagaimana cara menyelesaikannya;

Pertama, Pemerintah Kota Bandung harus berupaya keras untuk merevitalisasi , merenovasi, menjawab tantangan tantangan, meskipun tidak mudah dengan keterbatasan bahkan kesalahan awal yang berdampak sekarang. Pemerintah harus memformulasikan strategi yang tepat dalam memaksimalkan kinerja OPD dan berkolaborasi dengan pihak ketiga jika dibutuhkan.

Kedua, tentu mengambil langkah yang diperbolehkan dengan prosedur yang diatur dalam aturan pengelolaan barang milik daerah dengan menempuh Pemusnahan dan Penghapusan. Harus dilakukan dengan teliti, hati-hati dan juga berdasarkan aturan.

Kedua rekomendasi tersebut, tentu selalu mempunyai resiko,  namun apabila Wali Kota dan pemerintahan berhasil memberikan solusi maka itu akan sangat membuktikan kepiawaian dan realisasi spirit Bandung Utama. Masyarakat akan senang sekali. Saya yakin itu. Tandasnya. (*/sein).

×
Berita Terbaru Update