Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad (foto:istimewah) |
Surat perpanjangan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub)
Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan
PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan
COVID-19. Kepgub itu ditandatangani Ridwan Kamil.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad
mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat
menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional
disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan
dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Senin
(30/11/2020).
Surat Keputusan perpanjangan PSBB
secara proporsional wilayah Bodebek ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan
Kamil pada, Kamis (26/11/2020) yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah
DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan
didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Penambahan kasus di wilayah
Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," ucap Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat
Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (30/11/20) pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus
terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir
bertambah 880 kasus.
Daud pun mengimbau kepada
masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol
kesehatan 3M. Sebab, kata ia, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda
terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol
kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.
"Kalau protokol kesehatan
diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi
di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan
Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan
Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Surat edaran tersebut ditujukan
kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)
Provinsi Jabar.
Daud mengatakan, ada empat poin
yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat
Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap
protokol kesehatan 3M di ruang publik.
"Poin kedua, Kepala
Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan
penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol
kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan
COVID-19," ucapnya.
Poin terakhir dalam surat edaran
itu, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar
mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan tidak mengadakan
kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang
berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19," tandas Daud.(*/sein).